Fokki Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Bentuk Pansus Evaluasi Jabatan Gibran

‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM), Antonius Fokki Ardiyanto, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
‎
Desakan tersebut muncul menyusul dua putusan lembaga peradilan yang menurut Fokki perlu menjadi perhatian serius DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan konstitusional.
‎
‎Fokki menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 membuka ruang evaluasi hukum.
‎
“Ini perkembangan hukum yang sangat serius. DPR tidak boleh menutup mata terhadap dua putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut,” tegas Fokki.
‎
Putusan MK tertanggal 6 Oktober 2026 menjadi salah satu dasar perhatian Fokki karena pertimbangannya menyangkut bukti pendidikan luar negeri Gibran.
‎
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan setara SMA.
‎
Sementara itu, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi sekaligus gugatan penggugat seluruhnya terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
‎
‎”Dua putusan ini harus dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan hukum berhenti menjadi polemik tanpa pertanggungjawaban kelembagaan,” ujar Fokki.
‎
Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan terbuka dari pemerintah, kementerian terkait, serta penyelenggara pemilu.
‎
‎PANSUS DIMINTA TELUSURI PERSOALAN ADMINISTRASI
‎
‎Fokki meminta Pansus DPR mengusut proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasi tersebut.
‎
‎Selain itu, pemerintah dan Kementerian Pendidikan perlu dimintai penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
‎
“Kementerian harus menjelaskan dasar administrasi dan hukumnya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterbitkan,” katanya.
‎
Fokki juga meminta KPU memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dan penetapan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
‎
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup implikasi kedua putusan pengadilan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Ia turut mendorong keterlibatan masyarakat dan para ahli hukum tata negara agar pembahasan persoalan tersebut berlangsung terbuka serta komprehensif.
‎
“Jangan hanya melibatkan lembaga negara. Ahli hukum tata negara dan masyarakat juga perlu mendapatkan ruang menyampaikan pandangan,” ungkapnya.
‎
‎MEKANISME KONSTITUSI MENJADI PENENTU
‎
‎Fokki menegaskan, apabila pengusutan menemukan persoalan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian, DPR harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme UUD 1945.
‎
Ia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
‎
“Pemberhentian Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR ataupun hasil keputusan Pansus. Konstitusi sudah mengatur mekanismenya,” tegas Fokki.
‎
‎”DPR tidak boleh menghindar dari tanggung jawab. Usut, kaji, dan ambil langkah apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan konstitusional,” katanya.
‎
‎MARHAENISME DAN SUPREMASI HUKUM
‎
‎Lebih jauh, Fokki menyebut persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pribadi Gibran, melainkan menyangkut integritas pemilu dan prinsip persamaan hukum.
‎
Ia mengingatkan, setiap warga negara wajib memenuhi persyaratan pencalonan Presiden maupun Wakil Presiden tanpa pengecualian berdasarkan hubungan keluarga ataupun kekuasaan.
‎
“Negara ini bukan kerajaan. Republik Indonesia dibangun melalui perjuangan rakyat dan berdasarkan konstitusi, bukan kekuasaan keluarga,” tandasnya.
‎
Menurut Fokki, hukum harus berlaku setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.
‎
‎”Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.
‎
Sebagai fungsionaris DPP GPM, Fokki mengingatkan bahwa semangat Marhaenisme Bung Karno menempatkan kedaulatan rakyat dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bernegara.
‎
Ia berharap DPR menjalankan fungsi pengawasan secara independen, transparan, dan bertanggung jawab demi memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.
‎
“Rakyat berhak mendapatkan penjelasan. Setiap pejabat negara wajib tunduk kepada konstitusi. Jangan biarkan republik kehilangan wibawa konstitusinya,” pungkas Fokki.(waw)