FJI Desak Klarifikasi Dugaan Permintaan Lepas Jilbab Calon Kadet Mahasiswa

FAJARLAMPUNG.COM, ‎BANTUL – DPP Front Jihad Islam Yogyakarta menyoroti dugaan permintaan pelepasan jilbab terhadap calon kadet mahasiswa Asma Wafa Ahdina pada Agustus 2026.
‎
FJI Yogyakarta menyatakan sikap serius setelah kabar tersebut memicu sorotan publik dan perdebatan mengenai kebebasan menjalankan keyakinan agama dalam pendidikan.
‎
Melalui pernyataan sikapnya, organisasi itu mengecam dugaan pemaksaan melepas jilbab apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang sah dan jelas.
‎
‎FJI meminta institusi terkait membuka klarifikasi objektif mengenai kronologi, aturan yang digunakan, serta pihak yang diduga memberikan arahan tersebut kepada calon.
‎
Menurut FJI, hak peserta didik menjalankan keyakinan agama harus dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, secara setara dan adil
‎
Organisasi tersebut juga mengingatkan lembaga pendidikan dan institusi negara agar tidak menerapkan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi berdasarkan agama maupun pakaian keagamaan.
‎
FJI menegaskan pengecualian hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas serta alasan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
‎
‎Selain klarifikasi, FJI meminta pemeriksaan objektif jika terdapat dugaan pelanggaran hak peserta selama proses seleksi maupun pendidikan berlangsung di institusi tersebut.
‎
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada saling bantah tanpa pemeriksaan fakta,” tegas FJI dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Yogyakarta.
‎
FJI menyatakan keberpihakannya pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum fakta terungkap.
‎
‎Organisasi itu mengajak masyarakat menyikapi persoalan secara tertib, bermartabat, berdasarkan fakta, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi memicu konflik.
‎
“Persoalan jilbab bukan sekadar pakaian,” kata FJI, karena berkaitan dengan keyakinan, kebebasan beragama, martabat, dan kesempatan pendidikan yang setara.
‎
FJI menilai setiap calon peserta didik berhak memperoleh kesempatan yang setara tanpa perlakuan berbeda berdasarkan keyakinan atau atribut keagamaan yang dikenakan.
‎
“Apabila benar terdapat tindakan memaksa, persoalan tersebut harus diselesaikan secara serius,” demikian penegasan FJI dalam pernyataan resminya kepada publik.
‎
FJI berharap proses penyelesaian mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, pemeriksaan fakta, serta penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
‎
Organisasi tersebut juga menyerukan agar masyarakat tidak memperkeruh situasi melalui tindakan provokatif, melainkan menunggu keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang objektif.
‎
“Semoga kebenaran dapat ditegakkan, hak warga negara dihormati, dan keadilan diwujudkan,” demikian harapan FJI menutup pernyataan sikapnya tersebut di Yogyakarta.(waw)