FGD DPD RI Soroti Tata Kelola dan Harmonisasi Kebijakan Pendidikan di DIY

‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – DPD RI menyoroti serius persoalan tata kelola pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mendorong sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.
‎
‎Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas inventarisasi materi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan.
‎
‎“Sinkronisasi regulasi menjadi kunci menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah,” ujar Ahmad Syauqi Soeratno.
‎
‎Ia menegaskan bahwa regulasi memiliki peran strategis dalam membentuk budaya organisasi pendidikan.
‎
‎“Salah satu pembentuk budaya organisasi paling kuat adalah regulasi. Kalau kita salah bikin aturan, maka kultur, output, dan outcome akan berbeda,” tegasnya.
‎
‎Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar penyusunan kebijakan tidak dilakukan secara serampangan.
‎
‎Syauqi juga menyoroti persoalan data kemiskinan yang dinilai belum akurat dan berdampak langsung pada akses pendidikan, khususnya jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
‎
‎“Kasus diskualifikasi 139 calon murid di SPMB 2025 DIY menunjukkan rapuhnya koordinasi data antar-instansi,” ungkapnya.
‎
‎Senada, Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol, menilai kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang antarwilayah.
‎
‎“DPD RI berkepentingan memastikan regulasi daerah tersusun harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
‎
Ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
‎
Dari sisi akademik, pakar Hukum Tata Negara Hestu Cipto Handoyo mengingatkan tantangan era disrupsi teknologi dan kecerdasan buatan.
‎
“Perlu kurikulum integratif yang menggabungkan nilai, budaya, dan teknologi, sehingga pemanfaatannya berbasis nilai, bukan sekadar efisiensi,” katanya.
‎
Sementara itu, Ombudsman DIY Abdullah Abidin menyoroti persoalan klasik zonasi.
‎
“Daya tampung terbatas dan persepsi kualitas sekolah belum merata mendorong praktik manipulasi domisili,” ujarnya.
‎
Menanggapi hal tersebut, Disdikpora DIY memastikan perbaikan sistem terus dilakukan.
‎
“SPMB ke depan harus berintegritas, objektif, transparan, dan akuntabel. Ini tanggung jawab bersama pemerintah, sekolah, dan masyarakat,” kata perwakilan Disdikpora, Tukiman.
‎
FGD ini juga menghimpun berbagai masukan, mulai dari otonomi guru, keadilan anggaran, hingga integrasi nilai lokal “Pendidikan Kejogjaan”, yang nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan strategis DPD RI. (waw)