Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung Terkait Dugaan Korupsi ASABRI-Jiwasraya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB. Ia datang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya tampak terborgol. Sebelum memasuki gedung, Febrie sempat tersenyum ke arah wartawan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi pemeriksaan secara kooperatif. Namun, ia menyoroti dasar pemanggilan Febrie sebagai tersangka yang menurutnya berbeda dari praktik pemeriksaan tersangka pada umumnya.
Febrie, kata Febri, dipanggil berdasarkan penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujar Febri di Jakarta, Selasa.
Febri memastikan dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi pemeriksaan tersebut.
Perkara Berlapis
Kasus yang menjerat Febrie tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Sedikitnya terdapat empat sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Penyidikan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI. Penyidikan kedua mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik.
Adapun penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara penanganan kasus PT ASABRI, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan itu disertai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mengurai Aliran Dana
Penyidikan tersebut tidak hanya diarahkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang serta aliran aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi penting dalam rangkaian penyidikan tersebut karena perkara yang diusut berkaitan dengan proses penanganan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum sekaligus memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung ini sekaligus menandai perkembangan signifikan dalam perkara yang mempertemukan dugaan korupsi, TPPU, serta proses penanganan perkara korupsi yang sebelumnya berlangsung di lembaga penegak hukum lain. (ihd)

