Eks Lurah Condongcatur Ditahan, Korupsi Tanah Kas Desa Terbongkar di Sleman

GERBANGPATRIOT.COM, SLEMAN – Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kabupaten Sleman.

Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai lurah untuk menyewakan tanah kas desa secara ilegal kepada sejumlah pihak.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan praktik tersebut dilakukan saat Reno masih menjabat sebagai lurah.

Menurutnya, status Reno sebagai kepala desa membuat para penyewa tidak menaruh rasa curiga terhadap legalitas penyewaan tanah tersebut.

“Ya seperti itu, karena kan perangkat desa yang menyewakan. Mereka merasa aman karena yang menawarkan dan menyewakan adalah lurah,” ujar Haris saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Haris menjelaskan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanfaatan tanah kas desa.

Tanah yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan justru disewakan tanpa prosedur yang sah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan desa.

“Jabatan yang dimiliki tersangka diduga digunakan untuk memuluskan penyewaan tanah kas desa secara tidak sesuai aturan. Karena itu proses hukum terus berjalan,” tegas Haris.

Polda DIY juga masih mendalami aliran dana hasil penyewaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik memastikan pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” pungkas Haris. (waw)