Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji: KPK Periksa Sejumlah Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
“Pekan sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Jawa Timur, di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Minggu ini pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.
Menurut Asep, pemeriksaan di Yogyakarta difokuskan pada biro-biro haji yang diduga terlibat dalam penyaluran dan pemanfaatan kuota tambahan haji tahun 2024.
“Tujuannya agar kami benar-benar dapat memastikan nilai kerugian keuangan negara secara akurat,” katanya.
Pemeriksaan Direktur Biro Perjalanan
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa lima direktur biro perjalanan haji di Yogyakarta di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
Mereka adalah SA dari PT Saibah Mulia Mandiri, MI dari PT Wanda Fatimah Zahra, MA dari PT Nur Ramadhan Wisata, TW dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA dari PT Hajar Aswad Mubaroq.
Kelimanya diperiksa untuk mendalami aliran dana dan mekanisme distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan data KPK, penyidikan perkara ini dimulai pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.
Libatkan Ratusan Biro dan Asosiasi
Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pengaturan kuota tersebut. Modus yang ditelusuri antara lain penyaluran kuota tambahan secara tidak proporsional serta praktik jual beli kuota kepada pihak tertentu.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
KPK menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan di sejumlah daerah lain dalam beberapa pekan ke depan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK. (ihd)