Disorot Publik, Kasus Dugaan Pungli Surat Domisili Rp300 Ribu di Jambean Bantul Diselidiki

FAJARLAMPUNG.COM, Bantul – Aduan dugaan pungutan liar pengurusan surat keterangan domisili di Padukuhan Jambean, Triwidadi, Pajangan, Bantul, menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
‎
Pengaduan tersebut diunggah akun Threads @casandra7020 dan ditujukan kepada akun resmi Inspektorat DIY, @inspektoratdiy. Pelapor meminta perhatian terhadap dugaan penarikan biaya administrasi.
‎
Dalam unggahannya, pelapor menceritakan pengalaman rekannya ketika mengurus surat keterangan domisili pada 16 Juli 2026. Permohonan itu disebut berujung permintaan pembayaran Rp300.000.
‎
Menurut pelapor, dukuh setempat menyodorkan dokumen bertajuk Surat Keputusan Bersama. Dokumen tersebut dijadikan dasar permintaan uang yang disebut sebagai dana sukarela padukuhan.
‎
Namun, pelapor mempertanyakan penetapan nominal pembayaran tersebut. Ia menilai istilah sukarela menjadi janggal ketika warga disebut diminta membayar sejumlah uang tertentu.
‎
“Suka rela tapi ditetapkan nominalnya,” tulis akun @casandra7020 dalam unggahannya. Kalimat itu menjadi bagian penting dari keberatan yang disampaikan melalui media sosial.
‎
Pelapor juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran. Salah satunya, dokumen yang diberikan kepada pemohon disebut tidak dilengkapi cap resmi.
‎
Selain itu, menurut pengaduan tersebut, pemohon tidak menerima kuitansi pembayaran resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pertanggungjawaban dana yang diminta.
‎
Persoalan lain berkaitan dengan rekening tujuan pembayaran. Pelapor menyebut uang Rp300.000 diminta ditransfer langsung ke rekening pribadi dukuh setempat bernama Hendi.
‎
Informasi tersebut masih bersumber dari unggahan pelapor. Belum terdapat keterangan pihak terlapor dalam bahan yang tersedia untuk mengonfirmasi kronologi maupun alasan penarikan dana.
‎
Foto dokumen Surat Keputusan Bersama yang diunggah pelapor memperlihatkan ketentuan biaya bagi warga yang akan tinggal atau menetap di Padukuhan Jambean.
‎
Dokumen tersebut bertanggal 14 Mei 2024. Isinya mencantumkan besaran biaya berbeda berdasarkan wilayah tempat tinggal warga yang mengurus administrasi kependudukan.
‎
Untuk wilayah perumahan, dokumen itu mencantumkan tarif Rp300.000. Sementara itu, wilayah RT disebut memiliki ketentuan biaya sebesar Rp1.000.000 dalam dokumen tersebut.
‎
Besaran itu memunculkan pertanyaan
‎mengenai dasar penetapan tarif dan sifat pembayarannya. Keabsahan aturan tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang sebelum kesimpulan ditarik.
‎
Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah unsur kewilayahan. Nama dan jabatan yang tercantum meliputi dukuh, Ketua LKMD, Ketua Paguyuban Perumahan, serta para Ketua RT setempat.
‎
Namun, keberadaan tanda tangan dalam dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pungutan tersebut sah. Dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme penarikan dana perlu ditelusuri.
‎
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran bersifat benar-benar sukarela atau menjadi persyaratan dalam pelayanan administrasi. Keterangan warga dan pihak terkait penting dikumpulkan.
‎
Dalam pelayanan publik, transparansi biaya menjadi hal mendasar. Warga perlu memperoleh informasi jelas mengenai persyaratan, dasar pembayaran, penerima dana, serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
Jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
‎
Namun, penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang memadai.
‎Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi Inspektorat DIY maupun Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai aduan tersebut.
‎
‎Tanggapan pihak terlapor juga belum tercantum
‎
Karena itu, status dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan fakta, menguji dokumen, serta menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam pelayanan administrasi.
‎
Viralnya aduan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan pelayanan publik hingga tingkat padukuhan. Warga berhak memperoleh pelayanan transparan, sedangkan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.(waw)