Capacity Building TPAKD 2024: Kemendagri Siap Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat di Daerah

FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 secara hybrid dari Gedung Serbaguna Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta, Jumat (7/6/2024). Acara ini dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49 bertajuk “Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal”.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan. Ini terutama dalam rangka meningkatkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90 persen pada tahun 2024.

“[Acara ini] sebagai wujud dari kebersamaan kita dalam satu kesatuan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Melalui capacity building TPAKD, diharapkan pemerintah daerah (Pemda) lebih termotivasi dan siap untuk implementasi program TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah,” katanya.

Maurits menyampaikan, Kemendagri memiliki mandat dalam pelaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemda khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di sisi lain, Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini antara lain melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh provinsi, kabupaten/kota untuk dibentuk TPAKD. Selanjutnya, dalam rangka penguatan peran Pemda dalam implementasi TPAKD, pada tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD.

“Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap tahunnya, diamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90 persen pada akhir tahun 2024,” ujarnya.

Maurits melanjutkan, Kemendagri sangat mengapresiasi Pemda yang telah membentuk TPAKD. Dia mengimbau seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan untuk segera membentuk TPAKD. Imbauan ini khususnya ditujukan bagi Pemda yang belum memiliki TPAKD sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Kemudian, meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada roadmap TPAKD 2021-2025,” ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan Pemda segera mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah. Selain itu, Pemda juga diimbau untuk mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk.

“Langkah yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan pada roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu akselerasi pemanfaatan produk dan layanan Pasar Modal,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri