BPA Fair 2026 Dinilai Mampu Dukung Pendapatan Negara dan Stabilitas Fiskal

FAJARLAMPUNG.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menjual ratusan barang sitaan dalam gelaran BPA Fair 2026. Sejumlah aset bernilai tinggi hasil penanganan perkara investasi bodong kripto EDC Cash oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ikut dilelang dan laku terjual dalam kegiatan di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut penyelenggaraan BPA Fair 2026 berjalan lancar dan melampaui ekspektasi. Kegiatan itu terlaksana melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berdasarkan data rekapitulasi, BPA Fair 2026 menarik lebih dari 1.900 pengunjung dan 1.700 peserta lelang. Sebanyak 308 unit aset masuk dalam proses lelang dan 300 unit di antaranya berhasil terjual.

“Sebanyak 308 unit aset masuk dalam proses lelang dan 300 unit di antaranya berhasil terjual,” kata Kuntadi saat menutup BPA Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Kuntadi menilai capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap lelang aset negara. Nilai transaksi BPA Fair 2026 bahkan melonjak 481 persen dibandingkan capaian lelang bulanan konvensional sepanjang 2026.

Dari total nilai limit aset sebesar Rp922,2 miliar, hasil lelang meningkat Rp74,7 miliar sehingga total transaksi mencapai Rp997.479.436.080.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat, BPA berharap kegiatan itu dapat menjadi program tahunan. Program tersebut dinilai mampu mendukung optimalisasi pendapatan negara sekaligus memperkuat stabilitas fiskal nasional.

Salah satu aset yang paling menyita perhatian pengunjung berasal dari perkara investasi bodong kripto EDC Cash yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sejumlah kendaraan mewah dalam perkara tersebut laku terjual dengan nilai fantastis.

Mobil Ferrari warna merah, McLaren warna biru muda, hingga Land Rover (Range Rover) warna hitam menjadi buruan peserta lelang selama pelaksanaan BPA Fair 2026.

“Ferrari warna merah, McLaren warna biru muda, dan Land Rover (Range Rover) laku terjual,” ujar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. kepada infodaerah.com, Jumat (22/5/2026).

Sulvia menjelaskan, mobil Ferrari warna merah dengan nilai limit Rp6,59 miliar berhasil terjual hingga Rp13,03 miliar. Sementara mobil McLaren warna biru muda dengan nilai limit Rp2,86 miliar terjual sebesar Rp4,56 miliar.

Adapun mobil Land Rover (Range Rover) warna hitam yang memiliki nilai limit Rp1,48 miliar juga laku terjual dengan harga Rp1,52 miliar.

Namun, satu unit mobil Mercedes-Benz warna putih dengan nilai limit Rp423,1 juta belum berhasil terjual dalam lelang tersebut.

Sulvia menyebutkan seluruh hasil penjualan akan dicatat dan disimpan di Rekening Penitipan Negara. Dana tersebut nantinya tidak disita untuk negara, melainkan dikembalikan kepada para korban EDC Cash.

“Hasil penjualan akan didistribusikan kembali kepada para korban secara proporsional. Namun, untuk teknis dan waktu pembagiannya, kami masih menunggu petunjuk teknis berikutnya dari Badan Pemulihan Aset (BPA),” pungkasnya.(*)