Bisnis Oplos Gas Subsidi di Jogja Diduga Raup Keuntungan Rp75 Juta per Bulan
FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di kawasan Warungboto, Umbulharjo.
Penggerebekan dilakukan setelah warga resah mencium bau gas menyengat hampir setiap hari.
“Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini,” ujar Eva Guna Pandia saat jumpa pers, Rabu (20/5/2026).
Kapolresta menjelaskan, penggerebekan berlangsung Kamis siang (14/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengoplosan.
Polisi mengamankan empat tersangka yakni ST (53) selaku pemilik usaha, AS (28) penanggung jawab operasional, serta IW (35) dan BI (41) sebagai pekerja lapangan.
“Saat kami masuk, dua pekerja sedang memindahkan isi gas secara manual,” kata Eva Guna Pandia.
Menurut polisi, modus para pelaku tergolong nekat dan berbahaya. Mereka belajar teknik oplos gas dari YouTube.
Tabung 3 kilogram dibalik di atas ember, lalu dihubungkan menggunakan selang ke tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram yang direndam air es agar tidak panas.
“Untuk satu tabung 12 kilogram membutuhkan empat tabung subsidi 3 kilogram,” ungkap Riski Adrian.
Dalam sehari, para pekerja mampu memproses sekitar 20 tabung gas oplosan.
Bisnis ilegal itu diketahui berjalan sejak akhir April 2026 tanpa izin resmi. Gas subsidi diperoleh dari sejumlah pangkalan di Bantul dan Kulon Progo dengan harga Rp18.500 hingga Rp23.500 per tabung.
Tabung oplosan 5,5 kilogram dijual Rp100 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram dijual Rp200 ribu atau lebih murah dibanding harga resmi Pertamina.
“Keuntungan bersih satu tabung 12 kilogram bisa mencapai Rp126 ribu,” tegas Riski Adrian.
Polisi memperkirakan omzet kelompok ini menembus Rp75 juta per bulan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu truk, satu pikap, 364 tabung gas berbagai ukuran, 22 selang regulator, ember, timbangan, hingga ratusan karet gas merah.
Mahfud Nadyo Hantoro menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
Para tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas junto UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 20 dan 21 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan oknum pangkalan lain dalam distribusi gas subsidi ilegal tersebut. (waw)

