Biaya Politik Mahal Dinilai Jadi Pemicu Berulangnya Korupsi Kepala Daerah, Pakar UMY Dorong Reformasi Pendanaan Politik
FAJARLAMPUNG.COM, Kasus korupsi kepala daerah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat daerah sepanjang 2026. Hingga pertengahan Juli 2026, KPK tercatat telah menggelar OTT terhadap 16 kepala daerah. Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang diamankan dalam operasi senyap KPK pada 10 Juli 2026.
Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menilai tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap berulangnya praktik korupsi di daerah.
“Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih. Politik balas budi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang hingga kini masih sulit dihindari dalam kontestasi politik daerah,” ujar Prof. Ridho di UMY, Selasa (14/7).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada individu kepala daerah, tetapi juga memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Pilkada merupakan pintu awal proses rekrutmen pemimpin daerah. Apabila proses tersebut membutuhkan biaya politik yang tinggi, potensi penyimpangan pada tahap penyelenggaraan pemerintahan setelahnya juga akan semakin besar.
“Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji. Selama sistem politik masih memberikan ruang munculnya biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada. Karena itu, pembenahan harus dimulai sejak proses pemilu dan pilkada,” tegasnya.
Prof. Ridho menambahkan bahwa tingginya biaya politik juga berpotensi memengaruhi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, APBD rentan dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan politik apabila proses penyusunan dan pembahasan anggaran tidak disertai pengawasan yang kuat serta integritas para aktor yang terlibat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan sistem administrasi pemerintahan. Karakter dan integritas individu yang menjalankan sistem tetap menjadi faktor penentu apakah kewenangan digunakan untuk kepentingan publik atau justru disalahgunakan.
“Sistem anggaran memang penting, tetapi yang menjalankan sistem adalah manusia. Ketika integritas tidak menjadi landasan, berbagai mekanisme yang sudah dibangun tetap dapat diselewengkan. Karena itu, membangun karakter yang menjunjung kejujuran harus menjadi perhatian sejak pendidikan dasar hingga seseorang memasuki dunia politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ridho menilai kewajiban transparansi APBD dan penerapan berbagai sistem pemerintahan berbasis digital telah memberikan fondasi yang lebih baik bagi tata kelola pemerintahan daerah. Namun, transparansi saja tidak akan cukup apabila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan momentum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik untuk melakukan reformasi sistem pendanaan politik. Menurutnya, mekanisme kampanye perlu didesain agar tidak lagi bergantung pada pengeluaran dana yang besar. Selain itu, pengawasan terhadap keuangan partai politik serta proses rekrutmen penyelenggara pemilu juga harus diperkuat agar berlangsung secara independen dan akuntabel.
“Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pemilu, pendanaan politik, hingga pengawasan keuangan partai politik. Penyelenggara pemilu juga harus direkrut melalui mekanisme yang benar-benar independen sehingga mampu menjaga integritas proses demokrasi. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman bagi tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya. (LSI)
Sumber : humas umy

