Bank Indonesia Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Untuk Properti dan Kendaraan

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran makroprudensial yang mencakup insentif uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan menjaga stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) yang memungkinkan LTV hingga 100 persen tetap diterapkan hingga akhir 2025. Dengan LTV 100 persen, nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) dapat memperoleh pinjaman senilai penuh harga rumah, tanpa perlu membayar DP.

Poin-poin utama kebijakan ini mencakup:

  1. Perpanjangan Insentif DP 0 Persen hingga 31 Desember 2025
    BI melanjutkan ketentuan DP minimum 0 persen pada pembiayaan properti dan kendaraan bermotor melalui kredit perbankan.
  2. Rasio Kredit Properti Maksimal 100 Persen
    LTV/FTV kredit atau pembiayaan properti dapat mencapai 100 persen, memudahkan konsumen dalam memiliki properti tanpa uang muka.
  3. Pertumbuhan Kredit Dua Digit per September 2024
    BI mencatat kenaikan kredit sebesar 10,85 persen year-on-year (yoy) pada September 2024, didorong oleh penyaluran kredit yang tetap tinggi serta dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
  4. Ketahanan Sistem Keuangan Terjaga
    Alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 25,22 persen pada September 2024, sementara rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 26,69 persen per Agustus 2024.
  5. Pertumbuhan Pembiayaan Syariah dan Kredit UMKM
    BI melaporkan peningkatan pembiayaan syariah sebesar 11,37 persen yoy, dan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik 5,04 persen yoy, menunjukkan pemulihan sektor UMKM.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan sektor properti, dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah situasi ekonomi global yang dinamis. (*)