Analisis Yuridis Penundaan Eksekusi Pengosongan Pasca COVID-19 dan Konflik Global
Oleh: Pablo Christalo
FAJARLAMPUNG.COM, Sejauh dapat ditelusuri, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali diketahui sekitar Desember 2019. Virus ini kemudian menyebar secara global dan terindikasi merebak di Indonesia selama kurang lebih tiga tahun tiga bulan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Wabah tersebut berdampak luas, termasuk terhadap kegiatan perekonomian dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban utangnya. Bahkan hingga kini, masih terdapat pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan.
Di sisi lain, pascapandemi Covid-19, upaya pemulihan pendapatan berkorelasi erat dengan aktivitas usaha di sejumlah sektor yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut antara lain menyebabkan tertundanya perjalanan ke luar negeri dalam rangka kesepakatan bisnis, seiring dengan situasi perang yang berintensitas tidak menentu.
Dalam kaitan tersebut, tulisan ini menganalisis fungsi kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi dalam mengadili dan menyelenggarakan peradilan (rechtsprekende functie), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Analisis difokuskan pada kewenangan menunda eksekusi riil berupa pengosongan objek benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, atas putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Secara yuridis, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya dapat segera dilaksanakan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penundaan ataupun perubahan di kemudian hari. Dalam konteks ini, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Menurut ahli hukum M. Yahya Harahap (2025: 324–325), ketentuan tersebut dalam penerapannya dapat diperlunak secara kasuistik dan eksepsional, dengan syarat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, diajukan secara sungguh-sungguh, serta sesuai dengan alasan-alasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, seperti adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya yang didukung bukti dan fakta.
Pertimbangan Keadaan
Seiring perkembangan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 melalui Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rasa keadilan ini dapat dikaitkan dengan kondisi-kondisi yang menghalangi debitur dalam memenuhi kewajibannya (overmacht), seperti pandemi Covid-19 dan konflik bersenjata di Timur Tengah.
Kondisi tersebut, apabila dikombinasikan dengan iktikad baik (goede trouw), semangat, serta upaya nyata debitur untuk melunasi utangnya, dapat menjadi pertimbangan penting. Terlebih, eskalasi konflik di Timur Tengah yang tidak bersifat permanen mulai menunjukkan tanda-tanda mereda, antara lain melalui adanya Pembicaraan Damai Islamabad (The Islamabad Peace Talks) yang difasilitasi pemerintah Pakistan dan dihadiri para pihak yang berseteru. Meski berlangsung tanpa batas waktu dan masih diwarnai dinamika, termasuk ketegangan di jalur laut Selat Hormuz, perkembangan ini tetap menjadi indikator penting.
Rangkaian keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan penundaan eksekusi riil pengosongan. Pada tahap selanjutnya, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hukum dalam putusan tingkat peninjauan kembali.
Penguatan terhadap pertimbangan tersebut juga dapat merujuk pada ketentuan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) Pasal 178 ayat (1) maupun Pasal 189 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa dalam musyawarah, hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum, termasuk yang tidak dikemukakan oleh para pihak.
Dengan mempertimbangkan spektrum keadaan tersebut, orientasi pada rasa keadilan yang hendak dicapai melalui pelaksanaan kekuasaan kehakiman diharapkan mampu menghadirkan putusan yang aspiratif. Melalui kewenangan yang melekat secara ex officio, peradilan diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memenuhi kewajiban hukumnya secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak hukum kreditur, sehingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
*Penulis Pablo Christalo, S.H., M.A, adalah advokat yang tinggal di Jakarta. Ia merupakan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Pernah menjadi Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM ASIA), Thailand, serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC) di Hong Kong.(*)

