Anak PMI di Penang Terancam Putus Sekolah, Dosen UMY Dorong Perlindungan Hukum

FAJARLAMPUNG.COM, Anak-anak hasil perkawinan tidak tercatat di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia masih menghadapi persoalan serius. Tidak hanya kesulitan memperoleh dokumen kewarganegaraan, sebagian dari mereka juga terhambat mengakses pendidikan formal hingga layanan kesehatan akibat status administrasi orang tua yang tidak jelas. Kondisi tersebut banyak ditemukan di Penang, Malaysia, terutama pada keluarga PMI yang hidup tanpa dokumen resmi maupun menikah siri selama bekerja di luar negeri.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dosen Program Studi Hukum Program Magister Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melalui program pengabdian bertajuk Harmonisasi Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keluarga Islam: Perlindungan Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Kalangan Pekerja Migran Indonesia di Penang. Kegiatan ini digelar pada 3–4 Mei 2026 bekerja sama dengan Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Penang, Malaysia.

Ketua tim pengabdian, Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi kompleks karena melibatkan hukum keluarga Islam sekaligus hukum kewarganegaraan di dua negara berbeda. Dalam sejumlah kasus yang ditemui tim di Penang, perempuan Indonesia diketahui menikah dengan pekerja migran asing maupun pengungsi yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas.

Menurut Nanik, kondisi tersebut membuat anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat berada dalam posisi rentan karena kesulitan memperoleh identitas hukum maupun akses pendidikan formal di Malaysia.

“Anak-anak ini sebenarnya ingin sekolah seperti anak-anak lain, tetapi mereka tidak memiliki dokumen resmi. Akibatnya, banyak yang hanya bisa belajar di Sanggar Bimbingan PERMAI dan sebagian besar berhenti sampai tingkat sekolah dasar saja. Jika kondisi ini terus dibiarkan, mereka bisa kehilangan akses pendidikan dan masa depan yang layak,” katanya kepada Humas UMY, Sabtu (9/5).

Selain persoalan pendidikan, tim pengabdian juga menemukan banyak PMI _undocumented_ enggan melapor kepada otoritas Indonesia karena takut dipulangkan. Padahal, pihak KJRI Penang telah membuka layanan penerbitan surat keterangan lahir bagi bayi PMI agar anak-anak tetap memiliki identitas hukum.

Nanik menilai rendahnya literasi hukum menjadi salah satu akar persoalan yang membuat kasus serupa terus berulang. Banyak PMI berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi karena tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman mengenai prosedur kerja yang aman di luar negeri.

“Ketika mereka datang tanpa dokumen yang lengkap, lalu membangun keluarga tanpa pencatatan resmi, dampaknya akhirnya ditanggung anak-anak mereka. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak,” tegas Nanik.

Sementara itu, anggota tim pengabdian, Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penguatan edukasi hukum dan sosial bagi calon PMI perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami risiko bekerja dan membangun keluarga secara undocumented di luar negeri.

Menurutnya, pendampingan kepada komunitas PMI tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga perlu menyentuh aspek kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kewarganegaraan, pencatatan perkawinan, dan perlindungan anak.

“Kami melihat persoalan ini berangkat dari banyak faktor, mulai dari ekonomi hingga minimnya pemahaman hukum. Karena itu, edukasi menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa keputusan yang diambil orang tua dapat berdampak panjang terhadap masa depan anak-anak mereka,” tandas Prof. Yeni.

Dalam kegiatan tersebut, komunitas PMI dan PERMAI Penang juga menyampaikan harapan agar ke depan terdapat keterlibatan mahasiswa UMY melalui program maupun KKN internasional untuk membantu kegiatan belajar mengajar di Sanggar Bimbingan Penang yang saat ini masih memiliki keterbatasan tenaga pengajar. Saat ini, Sanggar Bimbingan Penang memiliki 68 murid yang terbagi dari kelas 1 hingga kelas 6 sekolah dasar dengan hanya tiga orang guru pengajar. (lsi)

Sumber : Humas umy