Akademisi: Kasus Mbah Tupon Buka Pertanyaan Besar soal Kepastian Hukum Sertipikat Tanah

FAJARLAMPUNG.COM, SLEMAN – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul menjadi perhatian serius sekaligus momentum mengevaluasi sistem administrasi pertanahan nasional menyeluruh bersama.
‎
Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Anindita, menyatakan, “Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai kepastian hukum sertipikat tanah.”
‎
Menurutnya, peralihan kepemilikan tanah hingga dijadikan jaminan utang menunjukkan administrasi pertanahan masih menyimpan celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
‎
“Sertipikat memang alat bukti yang kuat, tetapi kekuatannya bergantung pada proses penerbitannya,” tegas Anindita saat ditemui di Kampus Terpadu UWM Yogyakarta.
‎
Ia menjelaskan Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian serta perlindungan hukum.
‎
Namun, Anindita menegaskan, “Apabila terdapat cacat administrasi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, sertipikat dapat disengketakan bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum.”
‎
Ia menambahkan, “Kepastian hukum dibangun sejak tahap awal pendaftaran, bukan hanya ketika sertipikat selesai diterbitkan kepada pemegang hak resmi.”
‎
Verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, kejelasan batas tanah, hingga proses peralihan hak wajib dilakukan secara teliti demi mencegah munculnya sengketa berkepanjangan.
‎
Anindita menilai transformasi digital layanan pertanahan yang dikembangkan ATR/BPN menjadi langkah penting memperkuat tata kelola administrasi pertanahan semakin transparan dan akuntabel.
‎
“Layanan elektronik mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mengurangi peluang manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, maupun praktik percaloan,” ungkapnya kepada awak media setempat.
‎
Meski demikian, Anindita mengingatkan, “Digitalisasi bukan solusi tunggal apabila kualitas data, pengawasan, dan integritas aparatur belum benar-benar diperkuat secara menyeluruh.”
‎
Ia menegaskan modernisasi teknologi harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan hukum tegas terhadap mafia tanah nasional.
‎
Anindita juga menyoroti kompleksitas pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta karena terdapat tanah masyarakat, Kasultanan, dan Kadipaten dengan rezim hukum berbeda.
‎
“Karena itu, tata kelola pertanahan harus semakin transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa kepemilikan maupun batas bidang tanah,” katanya.
‎
Ia berharap pengungkapan kasus Mbah Tupon menjadi evaluasi menyeluruh agar perlindungan hukum bagi lansia dan masyarakat rentan semakin diperkuat oleh negara berkeadilan.
‎
“Selama masih ada celah dimanfaatkan mafia tanah, tugas negara menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat belum sepenuhnya selesai,” pungkas Anindita dengan tegas.