Eks Lurah Condongcatur Ditahan, Korupsi Tanah Kas Desa Terbongkar di Sleman

GERBANGPATRIOT.COM, SLEMAN – Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kabupaten Sleman.
‎
Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai lurah untuk menyewakan tanah kas desa secara ilegal kepada sejumlah pihak.
‎
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan praktik tersebut dilakukan saat Reno masih menjabat sebagai lurah.
‎
Menurutnya, status Reno sebagai kepala desa membuat para penyewa tidak menaruh rasa curiga terhadap legalitas penyewaan tanah tersebut.
‎
“Ya seperti itu, karena kan perangkat desa yang menyewakan. Mereka merasa aman karena yang menawarkan dan menyewakan adalah lurah,” ujar Haris saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
‎
Haris menjelaskan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanfaatan tanah kas desa.
‎
Tanah yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan justru disewakan tanpa prosedur yang sah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan desa.
‎
“Jabatan yang dimiliki tersangka diduga digunakan untuk memuluskan penyewaan tanah kas desa secara tidak sesuai aturan. Karena itu proses hukum terus berjalan,” tegas Haris.
‎
Polda DIY juga masih mendalami aliran dana hasil penyewaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
‎
Penyidik memastikan pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi itu.
‎
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” pungkas Haris. (waw)