Publik Desak Transparansi, Inspektorat Sleman Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Bangunkerto

FAJARLAMPUNG.COM, ‎SLEMAN – Kasus dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, terus bergulir.
‎
Meski Carik dan Danarta Kalurahan Bangunkerto telah dinonaktifkan dari jabatannya, Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan proses pengusutan belum berakhir.
‎
Inspektorat Sleman kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kalurahan tersebut.
‎
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan Inspektorat masih fokus memeriksa berbagai dokumen, surat pertanggungjawaban, hingga administrasi penggunaan anggaran.
‎
“Pendalaman masih berlangsung sebagai tindak lanjut dari temuan awal. Kami menargetkan proses ini selesai sekitar pertengahan Juli 2026, sehingga gambaran permasalahan bisa diketahui secara utuh,” ujarnya.
‎
Harda menegaskan pemerintah belum dapat menyampaikan besaran dugaan kerugian negara maupun daerah karena seluruh data masih diverifikasi.
‎
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil pemeriksaan. Setelah selesai, Inspektorat akan menyerahkan laporan resmi beserta rekomendasi yang menjadi dasar langkah lanjutan pemerintah kalurahan,” katanya.
‎
Ia juga menambahkan hasil pemeriksaan akan menjawab apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan dua pamong yang telah dinonaktifkan atau terdapat pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
‎
Perkembangan kasus ini juga telah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
‎
Harda mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman telah memulai langkah awal penanganan, sementara pihak kepolisian juga telah menerima laporan terkait perkara tersebut.
‎
“Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi salah satu bahan penting bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.
‎
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
‎
“Saat ini prosesnya masih pada tahap pengumpulan data, bahan, dan keterangan atau Pulbaket.
‎
‎”Kami masih menunggu hasil pendalaman Inspektorat sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” jelas Bambang.
‎
Ia menegaskan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara maupun keuangan desa akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
‎
Harda berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah kalurahan di Kabupaten Sleman agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik.
‎
“Dana kalurahan adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan, bukan dikelola seperti keuangan rumah tangga,” tandasnya.
‎
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga hasil pemeriksaan resmi dan proses hukum berkekuatan hukum tetap diterbitkan.(WAW)