Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Buka Seminar Hukum Internasional PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan holistik dalam menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih yang semakin kompleks.
Pendekatan ini didorong mengingat turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi beberapa bulan terakhir bukan sekadar masalah keuangan biasa. Persoalan ini juga menyangkut krisis stabilitas nasional yang bersifat multidimensi.
Pandangan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat secara resmi membuka agenda Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang digelar pada Selasa 5 Mei 2026 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Seminar ini mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional sebagai respons atas kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami fluktuasi signifikan belakangan ini.
“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan pendekatan punitif konvensional yang hanya menyembuhkan gejala di permukaan,” tutur Jaksa Agung.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti fenomena penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian perdagangan atau trading halt.
Krisis ini dipicu oleh peringatan keras dari lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan porsi saham publik di Indonesia yang dinilai mengganggu kelayakan investasi internasional.
“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat secara luas,” beber Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, solusi sistemik lewat penerapan denda damai ini pernah dibuktikan keberhasilannya melalui preseden hukum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023. Kala itu, Kejati DKI Jakarta menangani perkara minyak goreng, di mana langkah tersebut juga telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Ke depan, Jaksa Agung berharap denda damai menjadi instrumen hukum yang mampu menciptakan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memberikan efek jera yang proporsional melalui besaran denda yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Aparat Penegak Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas moneter untuk membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.
Ia meyakini bahwa dengan penguatan kapasitas lembaga dan kolaborasi yang erat, Indonesia mampu mengubah tantangan sistemik ini menjadi pijakan untuk membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan memiliki daya saing global demi kesejahteraan nusa dan bangsa.
Turut hadir dalam seminar ini sebagai pembicara yaitu Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefri Hendrik, Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Ekonomi Kelembagaan Fithra Hastiadi dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(rel)
Sumber : Kejaksaan Agung

