Rapat Paripurna DPRD Banten Sahkan Perda Penyertaan Modal Bank Banten dan Jamsostek
FAJARLAMPUNG.COM, Lebak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen tinggi selama pembahasan substansi kedua Raperda tersebut.
Penguatan Struktur Permodalan Bank Banten
Deden menjelaskan, pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP). Hal ini krusial dalam upaya meningkatkan kinerja dan kesehatan bank milik daerah tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujar Deden.
Melalui penyertaan modal ini, Bank Banten diharapkan dapat beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal. Deden menambahkan bahwa Bank Banten diproyeksikan menjadi instrumen fiskal daerah yang efektif.
“Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Jaminan Perlindungan Sosial Menyeluruh
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Deden menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Provinsi Banten.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelas Deden.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
Kesesuaian dengan Regulasi OJK
Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menyatakan bahwa persetujuan Raperda ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif. Pihaknya memastikan seluruh substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat (_public trust_). Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ungkap Mansur.
Ia menambahkan, regulasi ini juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah rampung, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan konsolidasi perbankan daerah. (Ls)
Sumber : Adpim

