Penegakan UU 32/2024 di Jambi: Sinyal Positif bagi Perlindungan Satwa Dilindungi
FAJARLAMPUNG.COM, Jambi – Geopix menyampaikan apresiasi keberhasilan penegak hukum menuntaskan kasus perdagangan ilegal 1,3 kilogram sisik trenggiling dan 600 gram cula badak Sumatera di Jambi.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 244/Pid.Sus/LH/2025/PN Jmb yang dibacakan pada 9 Oktober 2025, para pelaku dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Geopix menilai putusan ini menjadi tonggak penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang membawa semangat baru dalam perlindungan satwa dilindungi.
Direktur Center for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto, menyebut keberhasilan ini hasil kerja panjang dan kolaboratif antarinstansi.
“Proses ini tidak mudah, butuh kesabaran, keberanian, dan koordinasi yang kuat. Kejahatan satwa liar itu terorganisir, maka penanganannya pun harus terorganisir,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kasus di Jambi ini membuktikan ketika semua pihak berjalan bersama, hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa liar.”
Senada, Direktur Geopix, Dr. Danang Anggoro, menilai penegakan hukum di Jambi menjadi bukti konkret bahwa UU 32/2024 membawa napas baru dalam pemberantasan perdagangan satwa liar.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan semua pihak yang terlibat. Harapannya, implementasi di lapangan semakin kuat, menjangkau bukan hanya pelaku lapangan tapi juga jaringan besar di baliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan ini adalah sinyal positif bahwa aparat kini lebih berani dan berintegritas.
Geopix mengingatkan bahwa kasus ini hanyalah puncak kecil dari gunung es perdagangan satwa liar lintas negara. Indonesia, kata Danang, masih menjadi target jaringan internasional karena kekayaan satwanya.
“Penegakan hukum harus disertai pengawasan lintas wilayah, peningkatan kapasitas aparat, dan keterlibatan masyarakat sipil serta media,” tutupnya.
Geopix menilai, momentum ini penting untuk memutus rantai kejahatan satwa liar dan menciptakan efek jera nyata bagi para pelaku.(waw)