Komisi V DPRD Lampung Kawal Sistem Penerimaan Murid Baru
FAJARLAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Seh Ajemen, meminta Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di daerah konsisten dalam menerapkan empat jalur pendaftaran pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Menurutnya, konsistensi penting agar orang tua dan siswa dapat mengukur kemampuan serta memilih sekolah sesuai aturan. “Melalui sistem baru ini diharapkan penerimaan siswa baru lebih objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Seh Ajemen.
SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan PPDB, sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung. Empat jalur yang dibuka meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Seh Ajemen menjelaskan, banyak perbaikan dalam aturan ini. Misalnya, jalur domisili mensyaratkan calon siswa tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun di lokasi sekolah yang dituju. Hal ini untuk mencegah praktik “menumpang KK” demi masuk sekolah favorit.
“Sekolah juga harus selektif memeriksa status siswa dalam KK, apakah benar anak dari warga setempat atau hanya kerabat,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Perubahan lain ada pada jalur prestasi, di mana calon siswa wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk menguji kesesuaian nilai rapor dengan kemampuan aktual.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses penerimaan agar sesuai aturan. “Kami harap semua pihak turut memantau agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya.(*)