Janji Lahan untuk Warga Basen Mulai Terang, Warga Diminta Bermusyawarah soal Pemanfaatan

‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Janji pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat mulai menemukan titik terang. Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengupayakan lima bidang tanah untuk ruang terbuka hijau.
‎
‎Salah satu bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi warga Kampung Basen, RW 04, Kelurahan Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Lahan ini diharapkan menjawab kebutuhan ruang bersama masyarakat setempat.
‎
‎Susanto menjelaskan, pengadaan tanah tersebut telah diparipurnakan. Tahapan berikutnya tinggal menunggu proses pembayaran agar lahan segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
‎
‎Kabar tersebut disampaikan Susanto dalam undangan rapat RW 04 Basen. Informasi ini menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian pengadaan lahan.
‎
‎“Pengadaan tanah tersebut sudah diparipurnakan dan sekarang tinggal menunggu proses pembayaran,” demikian penjelasan Susanto kepada warga dalam agenda pertemuan tersebut.
‎
‎Pernyataan itu sekaligus memberikan gambaran mengenai tahapan yang telah dilalui. Warga kini menunggu proses pembayaran sebelum membicarakan pemanfaatan tanah secara lebih terperinci.
‎
‎Bagi masyarakat Basen, ketersediaan lahan bukan sekadar persoalan aset. Tanah tersebut berpotensi menjadi ruang aktivitas bersama yang selama ini dibutuhkan lingkungan permukiman.
‎
‎Susanto mengupayakan pengadaan lima bidang tanah untuk mendukung penyediaan ruang terbuka hijau. Salah satunya diarahkan bagi masyarakat RW 04 Basen agar memiliki ruang bersama.
‎
‎Meski demikian, pemanfaatan lahan nantinya perlu mempertimbangkan kebutuhan riil warga. Musyawarah menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas yang direncanakan benar-benar menjawab kepentingan masyarakat.
‎
‎Warga RW 04 Basen diharapkan mulai membicarakan berbagai kemungkinan pemanfaatan tanah. Gagasan tersebut dapat dihimpun melalui pertemuan lingkungan dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
‎
‎“Sekarang warga bisa mulai bermusyawarah, menentukan tanah ini nantinya akan dimanfaatkan untuk apa,” menjadi semangat yang mengemuka dalam rencana pemanfaatan lahan tersebut.
‎
‎Melalui musyawarah, warga dapat menentukan fasilitas yang paling dibutuhkan. Keputusan bersama juga membantu menjaga agar pemanfaatan tanah tidak lepas dari tujuan awal pengadaannya.
‎
‎Ruang terbuka hijau dapat mendukung lingkungan yang lebih nyaman. Namun, bentuk fasilitas dan desain pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan luas lahan, kebutuhan, serta kesepakatan warga.
‎
‎Lebih dari sekadar ruang fisik, lahan tersebut berpeluang menjadi titik temu berbagai kegiatan sosial. Warga dapat mengembangkan aktivitas kebersamaan sesuai kemampuan dan kebutuhan lingkungan.
‎
‎“Harapannya, tanah ini bukan sekadar lahan kosong, tetapi menjadi ruang kebersamaan dan tempat tumbuhnya kreativitas warga,” menjadi cita-cita yang ingin diwujudkan melalui pengadaan tersebut.
‎
‎Semangat gotong royong juga diharapkan tumbuh ketika masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan. Partisipasi warga dapat memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas yang nantinya tersedia.
‎
‎Namun, masyarakat tetap perlu mencermati tahapan berikutnya. Proses pembayaran, kepastian penguasaan aset, dan perencanaan pemanfaatan menjadi bagian penting sebelum lahan digunakan secara optimal.
‎
‎Kepastian tahapan tersebut diperlukan agar harapan warga tidak berhenti pada pengumuman. Informasi perkembangan proses juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat yang menantikan realisasi.
‎
‎Bagi Susanto, pengadaan tanah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Manfaat akhirnya akan sangat ditentukan oleh kelanjutan proses dan pemanfaatan lahan.
‎
‎Warga pun memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui forum RW. Usulan yang dihimpun dapat menjadi dasar pembahasan fasilitas sesuai prioritas kebutuhan lingkungan.
‎
‎Apabila proses berjalan lancar, tanah tersebut diharapkan menjadi aset yang bermanfaat bagi masyarakat sekarang maupun generasi mendatang. Pemanfaatannya perlu menjaga kepentingan bersama secara berkelanjutan.
‎
‎Dari pengadaan lima bidang tanah, perhatian kini tertuju pada tahapan pembayaran dan rencana pemanfaatan lahan Basen. Warga menanti janji itu berlanjut menjadi manfaat nyata.(waw)