Dugaan Sewa TKD Terungkap di Sidang Reno, Kerugian Negara Rp1,74 Miliar
FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Mantan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji mulai menghadapi persidangan dugaan korupsi TKD Gandok dengan kerugian negara mencapai Rp1,74 miliar dalam perkara tersebut.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (1/10/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Perkara bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan bersama Yulius Eka Setiawan dan Atun Budi Astuti di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Jaksa Rosalia Devi Kusumaningrum membeberkan dugaan penyewaan Tanah Pelungguh Dukuh Gandok Persil 184 tanpa izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama beberapa tahun menurut uraian jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan, penyewaan tersebut disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dan melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan serta transaksi lahan tersebut yang kini harus dibuktikan di persidangan.
Jaksa menyebut lahan itu dikavling oleh saksi Hery, kemudian calon penyewa diarahkan menemui Jagabaya Kuwat untuk melihat lokasi dan bertransaksi langsung menurut dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dari sebelas penyewa, menurut dakwaan, terkumpul uang sewa sekitar Rp1,326 miliar yang disebut tidak masuk sebagai penerimaan kas desa berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan perdana perkara tersebut.
Jaksa menduga uang tersebut kemudian dibagi kepada sejumlah pihak, dengan Reno disebut menerima bagian sebesar Rp515 juta dari hasil penyewaan menurut uraian jaksa dalam perkara.
Dakwaan jaksa menyebut penyewaan berlanjut setelah Reno kembali terpilih sebagai lurah pada November 2021 dalam periode jabatan berikutnya sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang persidangan.
Saat Reno menjalani cuti haji, jaksa mendakwa dirinya memerintahkan Plh Lurah almarhum Sugiyanto meneruskan penyewaan lahan tersebut menurut uraian jaksa di persidangan.
Nilai penyewaan lanjutan itu disebut mencapai Rp413,3 juta, sementara izin resmi dari Gubernur DIY disebut tidak pernah diperoleh menurut dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa kemudian mengaitkan rangkaian perbuatan tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500 berdasarkan hasil audit BPKP DIY sebagaimana dipaparkan dalam persidangan.
Kasus ini menyoroti kembali persoalan pemanfaatan tanah kas desa yang memiliki aturan khusus dan membutuhkan prosedur perizinan sesuai ketentuan berlaku yang menjadi perhatian dalam perkara.
Tanah Pelungguh di Gandok menjadi pusat perkara karena lahan tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga tanpa izin gubernur sebagaimana tertuang dalam materi dakwaan.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan aliran uang sewa sekaligus peran sejumlah perangkat kalurahan yang disebut terlibat dalam proses tersebut menurut uraian yang dibacakan jaksa.
Reno sendiri melalui penasihat hukumnya Zaki Mubarak menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan perdana setelah dakwaan dibacakan di persidangan.
Zaki menyebut pihaknya tetap mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan perlawanan hukum melalui mekanisme eksepsi sesuai ketentuan acara pidana sebagai langkah hukum yang ditempuh.
“…akan mengikuti semua proses yang ada di pengadilan ini,” kata Zaki seusai persidangan, sebagaimana diberitakan JPNN Jogja setelah sidang perdana selesai digelar.
Kuasa hukum juga menyatakan seluruh uang sewa telah dikembalikan sebelum penyelidikan dimulai, sebuah klaim yang akan diuji dalam proses persidangan sebagaimana disampaikan setelah sidang.
Namun, klaim pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses perkara, karena pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang masih diuji melalui pembuktian.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa membuktikan dakwaan, sementara terdakwa memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan dan pembelaannya sesuai tahapan hukum yang berlaku dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi pengelolaan tanah kas desa agar pemanfaatannya berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan demi akuntabilitas pengelolaan tanah desa.
Publik kini menunggu pembuktian di ruang sidang mengenai dugaan penyewaan lahan, aliran dana, perizinan, serta besaran kerugian negara yang akan terungkap selama persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan fakta hukum berdasarkan proses persidangan yang terbuka berdasarkan bukti yang terungkap nanti.(waw)

