Dugaan Sewa TKD Terungkap di Sidang Reno, Kerugian Negara Rp1,74 Miliar

FAJARLAMPUNG.COM, ‎Sleman – Mantan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji mulai menghadapi persidangan dugaan korupsi TKD Gandok dengan kerugian negara mencapai Rp1,74 miliar dalam perkara tersebut.
‎
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (1/10/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
‎
Perkara bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan bersama Yulius Eka Setiawan dan Atun Budi Astuti di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
‎
‎Jaksa Rosalia Devi Kusumaningrum membeberkan dugaan penyewaan Tanah Pelungguh Dukuh Gandok Persil 184 tanpa izin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selama beberapa tahun menurut uraian jaksa dalam persidangan.
‎
Dalam dakwaan, penyewaan tersebut disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dan melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan serta transaksi lahan tersebut yang kini harus dibuktikan di persidangan.
‎
Jaksa menyebut lahan itu dikavling oleh saksi Hery, kemudian calon penyewa diarahkan menemui Jagabaya Kuwat untuk melihat lokasi dan bertransaksi langsung menurut dakwaan yang dibacakan jaksa.
‎
Dari sebelas penyewa, menurut dakwaan, terkumpul uang sewa sekitar Rp1,326 miliar yang disebut tidak masuk sebagai penerimaan kas desa berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan perdana perkara tersebut.
‎
Jaksa menduga uang tersebut kemudian dibagi kepada sejumlah pihak, dengan Reno disebut menerima bagian sebesar Rp515 juta dari hasil penyewaan menurut uraian jaksa dalam perkara.
‎
Dakwaan jaksa menyebut penyewaan berlanjut setelah Reno kembali terpilih sebagai lurah pada November 2021 dalam periode jabatan berikutnya sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang persidangan.
‎
Saat Reno menjalani cuti haji, jaksa mendakwa dirinya memerintahkan Plh Lurah almarhum Sugiyanto meneruskan penyewaan lahan tersebut menurut uraian jaksa di persidangan.
‎
Nilai penyewaan lanjutan itu disebut mencapai Rp413,3 juta, sementara izin resmi dari Gubernur DIY disebut tidak pernah diperoleh menurut dakwaan yang dibacakan jaksa.
‎
Jaksa kemudian mengaitkan rangkaian perbuatan tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500 berdasarkan hasil audit BPKP DIY sebagaimana dipaparkan dalam persidangan.
‎
Kasus ini menyoroti kembali persoalan pemanfaatan tanah kas desa yang memiliki aturan khusus dan membutuhkan prosedur perizinan sesuai ketentuan berlaku yang menjadi perhatian dalam perkara.
‎
Tanah Pelungguh di Gandok menjadi pusat perkara karena lahan tersebut diduga disewakan kepada pihak ketiga tanpa izin gubernur sebagaimana tertuang dalam materi dakwaan.
‎
Dalam persidangan, jaksa menguraikan aliran uang sewa sekaligus peran sejumlah perangkat kalurahan yang disebut terlibat dalam proses tersebut menurut uraian yang dibacakan jaksa.
‎
Reno sendiri melalui penasihat hukumnya Zaki Mubarak menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan perdana setelah dakwaan dibacakan di persidangan.
‎
Zaki menyebut pihaknya tetap mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan perlawanan hukum melalui mekanisme eksepsi sesuai ketentuan acara pidana sebagai langkah hukum yang ditempuh.
‎
“…akan mengikuti semua proses yang ada di pengadilan ini,” kata Zaki seusai persidangan, sebagaimana diberitakan JPNN Jogja setelah sidang perdana selesai digelar.
‎
Kuasa hukum juga menyatakan seluruh uang sewa telah dikembalikan sebelum penyelidikan dimulai, sebuah klaim yang akan diuji dalam proses persidangan sebagaimana disampaikan setelah sidang.
‎
Namun, klaim pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses perkara, karena pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang masih diuji melalui pembuktian.
‎
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa membuktikan dakwaan, sementara terdakwa memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan dan pembelaannya sesuai tahapan hukum yang berlaku dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
‎
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi pengelolaan tanah kas desa agar pemanfaatannya berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan demi akuntabilitas pengelolaan tanah desa.
‎
Publik kini menunggu pembuktian di ruang sidang mengenai dugaan penyewaan lahan, aliran dana, perizinan, serta besaran kerugian negara yang akan terungkap selama persidangan.
‎
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan fakta hukum berdasarkan proses persidangan yang terbuka berdasarkan bukti yang terungkap nanti.(waw)