Kejati DIY Ungkap Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo, Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar
FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS dan AY. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo selama periode 2016 hingga 2022,” ujar Langgeng saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Penetapan DS sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-573/M.4/Fd.1/09/2026. Sementara AY ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-574/M.4/Fd.1/09/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada (29/9/26).
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari karyawan BUKP, pihak Pemerintah Provinsi DIY, BPD DIY selaku pembina teknis, hingga sejumlah nasabah.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli keuangan negara, serta ahli perhitungan keuangan negara.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain dokumen, Kejati DIY juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta.
Perkara ini menjadi perhatian karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.719.536.834 atau sekitar Rp2,7 miliar.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi DIY Nomor X.700/57/SP/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo.
DS, yang ketika itu menjabat sebagai pemegang kas, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara AY, yang menjabat sebagai Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo, diduga mengetahui perbuatan tersebut.
AY juga diduga memberikan persetujuan terhadap laporan keuangan harian, mingguan, dan bulanan yang dibuat DS, meskipun laporan tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Laporan tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan tahunan yang dilakukan pembina teknis dari BPD DIY dan Pemerintah Provinsi DIY.
Menurut penyidik, kondisi tersebut membuat seolah-olah neraca keuangan BUKP Tegalrejo menunjukkan keseimbangan antara jumlah kas secara nyata dengan angka yang tercatat dalam sistem.
Kejati DIY menegaskan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada periode yang telah diungkap dalam penetapan tersangka.
Penyidik juga menemukan indikasi awal adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam periode 2022 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dengan demikian, jumlah kerugian maupun rangkaian perbuatan yang didalami penyidik masih berpotensi berkembang seiring proses penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS dan AY langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2026.
Penahanan DS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor Print-2209/M.4/Fd.1/09/2026. Sementara AY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor Print-2213/M.4/Fd.1/09/2026.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, secara subsidiair, keduanya disangka melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati DIY masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo, termasuk indikasi kerugian pada periode 2022 hingga 2026.
Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Aga)

