Insiden Cor Basah Timpa Empat Motor, Pembangunan SDIT Luqman Al Hakim Yogyakarta Dihentikan

FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta – Proyek pembangunan SDIT Luqman Al Hakim Yogyakarta kini dihentikan setelah insiden cor basah mengenai empat motor warga, Selasa (15/9/2026), memicu tuntutan tanggung jawab pengembang

‎Penghentian proyek diputuskan melalui mediasi Rabu (16/9/2026), melibatkan DPUPKP, kelurahan, BKO, yayasan, serta perwakilan warga setempat secara bersama pagi tadi berlangsung.

‎Mediasi berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, membahas keselamatan, komunikasi, kerugian warga, dan dugaan pelanggaran pelaksanaan pembangunan yang memicu persoalan lingkungan sekitar proyek tersebut.

‎Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta Umi Akhsanti menegaskan pengembang wajib memenuhi ketentuan K3 sebelum aktivitas pembangunan dapat kembali dilanjutkan di lokasi proyek tersebut berlangsung.

‎“Pihak pengembang wajib penuhi K3. Hentikan proyek pembangunan yang sedang berjalan hingga segala persyaratan dipenuhi,” ujar Umi Akhsanti saat mediasi berlangsung pagi tadi.

‎Penegasan tersebut menempatkan aspek keselamatan sebagai persoalan utama, bukan sekadar insiden cor, karena aktivitas konstruksi berdampak langsung terhadap warga sekitar proyek secara langsung.

‎Umi juga meminta yayasan memperbaiki komunikasi dengan warga agar aktivitas pembangunan tidak kembali menimbulkan gangguan, risiko, maupun persoalan baru selama pengerjaan berlangsung konsisten.

‎Menurut Umi, pemenuhan keselamatan kerja mencakup kegiatan konstruksi sekaligus perlindungan masyarakat sekitar dari dampak pekerjaan yang berlangsung di area pembangunan tersebut secara langsung.

‎Kasatpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat meminta pemborong, yayasan, dan warga mengutamakan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan pembangunan secara terbuka bersama semua pihak.

‎“Dirampungke Nganggo Roso, diselesaikan dengan hati,” ujar Octo, menyampaikan pesan Wali Kota Yogyakarta dalam penyelesaian persoalan proyek tersebut secara bersama secara damai tadi.

‎Namun Octo menegaskan persoalan tidak cukup diselesaikan melalui komunikasi, karena “harus ada tanggungjawab dari pemborongnya” terhadap dampak yang dialami warga sekitar secara nyata.

‎Ia mengingatkan pihak proyek agar setiap hari memperhatikan kondisi warga sekitar dan mengomunikasikan aktivitas pembangunan yang berpotensi mengganggu lingkungan permukiman setempat secara terbuka.

‎“Seperti arahan Wali Kota, jangan lupa untuk setiap hari ngaruhke warga sekitar mengenai pembangunan yang dilakukan,” tegas Octo saat mediasi berlangsung bersama pagi.

‎Pengurus Yayasan Mulia, Ustadz Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, menyatakan yayasan siap bertanggung jawab atas kerugian warga terdampak insiden proyek tersebut secara langsung.

‎“Kami dari pihak yayasan siap bertanggungjawab penuh atas semua kerugian yang menimpa warga,” ujar Ahmad Agus Sofwan dalam forum mediasi tersebut pagi tadi.

‎“Kami siap dengan segala konsekuensinya,” lanjut Ahmad, menegaskan komitmen yayasan setelah persoalan pembangunan menjadi perhatian warga sekitar proyek tersebut dalam mediasi hari ini.

‎Perwakilan warga Rahmat Mustakim mengungkapkan sejak awal pembangunan, warga sekitar disebut tidak memperoleh pemberitahuan atau sosialisasi mengenai kegiatan proyek secara memadai sebelumnya berlangsung.

‎Rahmat menilai pelaksanaan pembangunan sejak awal telah melanggar kesepakatan, terutama batas waktu pekerjaan yang menimbulkan kebisingan bagi warga sekitar permukiman setempat sejak awal.

‎“Segala kegiatan yang menimbulkan kebisingan disepakati hingga pukul 17.00, namun pelaksanaannya molor hingga pukul 23.00,” katanya saat mediasi berlangsung bersama pihak pagi tadi.

‎Selain penghentian proyek, warga menuntut evaluasi, ganti rugi, perhatian kepada masyarakat rentan, serta kesepakatan tertulis untuk memastikan hak dan kewajiban bersama seluruh pihak. (waw)