OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta

FAJARLAMPUNG.COM, ‎JOGJA – Kasus OTT Rektor Unsoed menjadi alarm keras bagi universitas di Yogyakarta agar memperketat pengawasan penerimaan mahasiswa baru dan menutup celah suap mulai sekarang.
‎
JCW menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan integritas, bukan justru terseret dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru secara menyeluruh demi menjaga marwah pendidikan.
‎
Baharuddin Kamba dari JCW mengaku prihatin karena pimpinan kampus semestinya memberikan contoh kejujuran kepada mahasiswa dan masyarakat luas dan seluruh civitas akademika kampus.
‎
“Pimpinan perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa baru,” ujar Baharuddin Kamba dalam keterangannya saat menjalankan amanah pendidikan tinggi di Indonesia.
‎
Menurut Kamba, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unsoed menunjukkan sektor pendidikan masih menghadapi ancaman serius praktik korupsi yang harus segera ditangani bersama.
‎
“Kasus ini menjadi alarm bagi kampus-kampus, khususnya kampus negeri di Yogyakarta, agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya demi menjaga integritas dunia pendidikan nasional.
‎
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru dalam proses seleksi jalur mandiri.
‎
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun akademik ini.
‎
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi Fakultas Kedokteran Unsoed di Purwokerto yang kini menjadi perhatian serius masyarakat luas.
‎
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat.
‎
Bukti uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan dalam operasi tersebut, memperkuat perhatian publik terhadap tata kelola seleksi mahasiswa sebagai barang bukti perkara.
‎
‎*Alarm Bagi Kampus di Yogyakarta*
‎
JCW menilai momentum ini harus menjadi bahan evaluasi seluruh perguruan tinggi negeri di Yogyakarta yang sedang menjalankan proses penerimaan secara serius dan terbuka.
‎
“KPK juga dapat melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri Yogyakarta,” kata Kamba kepada wartawan di Yogyakarta tersebut secara berkala.
‎
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar jalur penerimaan mahasiswa benar-benar berjalan transparan, adil, terukur, dan bebas intervensi kepentingan tertentu tanpa tekanan dari pihak mana pun.
‎
“Jangan sampai penerimaan mahasiswa baru justru menjadi ruang transaksional yang mencederai keadilan dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya dalam proses seleksi mahasiswa baru secara terbuka.
‎
Kasus Unsoed bukan pertama kali pimpinan perguruan tinggi terseret perkara korupsi terkait pengelolaan pendidikan maupun penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Indonesia secara keseluruhan.
‎
Pada 2022, Rektor Universitas Lampung Karomani terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Agustus 2022 yang lalu.
‎
Jauh sebelumnya, pada 2016, mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan ditetapkan tersangka terkait perkara pembangunan rumah sakit pendidikan dan pengadaan sarana pendidikan lainnya.
‎
Rentetan kasus tersebut, menurut JCW, memperlihatkan pentingnya pengawasan internal, transparansi penerimaan, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat demi mencegah penyimpangan berulang sedini mungkin.
‎
“Pendidikan harus bersih dari transaksi gelap. Kampus adalah ruang mencetak manusia berintegritas, bukan tempat memperdagangkan kesempatan pendidikan,” pungkas Kamba bagi seluruh masyarakat Indonesia.(waw)