Musyawarah Warga Selesaikan Persoalan Dugaan Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai di Gondokusuman

FAJARLAMPUNG.COM, ‎JOGJA – Penjualan rokok tanpa pita cukai di Kampung Kepuh, Klitren, Gondokusuman, nyaris memicu konflik antar warga akibat persaingan usaha tidak sehat berkepanjangan setempat.
‎
‎Permasalahan bermula ketika sebuah Warmindo diketahui menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi beredar.
‎
‎Kondisi tersebut membuat toko kelontong di samping Warmindo mengalami penurunan omzet cukup signifikan akibat perbedaan harga yang sulit bersaing setiap hari.
‎
‎Warga menyebut persaingan usaha semakin memanas karena penjualan rokok ilegal tetap berlangsung meskipun sebelumnya sudah diberikan teguran secara baik-baik bersama lingkungan.
‎
‎”Kami berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan agar persaingan tetap sehat,” ujar salah seorang warga dalam musyawarah penyelesaian persoalan tersebut bersama.
‎
‎Melihat situasi mulai memanas, pengurus Kampung Kepuh bersama Ketua RW 14 dan RT 56 segera mengambil langkah cepat melakukan koordinasi bersama.
‎
‎Mereka kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren, Aiptu Andreas Triyono, S.H., untuk membantu memediasi persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik lebih besar.
‎
‎Forum musyawarah digelar pada Jumat malam dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi damai melalui pendekatan kekeluargaan dan edukasi hukum.
‎
‎Dalam pertemuan itu, Aiptu Andreas memberikan penjelasan mengenai aturan peredaran rokok tanpa pita cukai beserta ancaman pidana yang mengikutinya secara tegas.
‎
‎”Menjual rokok tanpa pita cukai melanggar regulasi dan merugikan pelaku usaha lain,” tegas Aiptu Andreas di hadapan seluruh peserta musyawarah malam itu.
‎
‎Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi turut menciptakan persaingan usaha yang tidak adil di lingkungan masyarakat.
‎
‎”Kami mengedepankan penyelesaian damai agar hubungan antar warga tetap harmonis dan kegiatan usaha berjalan kondusif,” lanjut Aiptu Andreas dalam forum tersebut bersama.
‎
‎Setelah menerima penjelasan hukum, pemilik Warmindo mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesediaan menghentikan penjualan rokok ilegal mulai saat itu juga sepenuhnya.
‎
‎”Saya berjanji tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai dan akan bersaing secara sehat,” ungkap pemilik Warmindo di hadapan peserta musyawarah.
‎
‎Kesepakatan damai akhirnya tercapai setelah kedua pihak saling memahami kondisi masing-masing dan sepakat menjaga hubungan baik demi kenyamanan lingkungan usaha bersama.
‎
‎Warga mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas serta pengurus kampung yang mampu meredam potensi konflik melalui pendekatan persuasif, dialog, dan musyawarah kekeluargaan bersama.
‎
‎Keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh bahwa edukasi hukum, komunikasi terbuka, dan kebersamaan mampu menjaga keamanan, ketertiban, serta persaingan usaha yang sehat berkelanjutan. (waw)
‎