Terpidana Dheky Martin Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

FAJARLAMPUNG.COM, ‎SEMARANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalur kereta api kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, mengungkap dugaan aliran dana kepada pendakwah terkenal.
‎
Persidangan Senin (13/7/2026) berlangsung menghadirkan terpidana Dheky Martin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sudewo yang sedang diperiksa majelis hakim.
‎
Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte mengonfirmasi daftar penerima dugaan aliran dana hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Fase 1.
‎
Jaksa kemudian menanyakan alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada pendakwah Gus Miftah dalam daftar penerima tersebut.
‎
Dheky Martin membenarkan informasi itu saat menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang, seraya mengakui mengetahui adanya alokasi dana tersebut sebelumnya.
‎
“Benar, yang dimaksud adalah Gus Miftah,” ujar Dheky Martin ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan terbuka tersebut.
‎
Keterangan itu langsung menjadi perhatian karena nama Gus Miftah disebut dalam daftar dugaan penerima aliran dana proyek pembangunan jalur kereta api.
‎
Greafik menjelaskan pihaknya memperoleh informasi mengenai peredaran uang yang diduga berasal dari hasil proyek pembangunan tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
‎
“Salah satu nama yang termasuk menerima dana adalah Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik kepada wartawan usai persidangan berlangsung.
‎
Greafik menambahkan seluruh informasi yang muncul di persidangan masih akan dipelajari sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya oleh lembaga antirasuah tersebut.
‎
“Seluruh keterangan itu masih akan kami telaah dan laporkan kepada pimpinan,” ujar Greafik menjelaskan proses yang sedang dilakukan KPK.
‎
Ia menegaskan KPK belum mengambil keputusan mengenai dugaan aliran dana kepada Gus Miftah karena seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
‎
“Semua informasi akan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Greafik menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan pembuktian yang sah.
‎
Perkara yang sedang disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA
‎
Kementerian Perhubungan.
‎Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
‎
Keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
‎
Dugaan aliran dana kepada Gus Miftah yang terungkap di persidangan masih sebatas keterangan saksi dan belum merupakan putusan ataupun kesimpulan akhir pengadilan.