LBH Peradi Profesional Gugat Penahanan Tersangka Kasus Portable Gas Melalui Jalur Praperadilan
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penangkapan dan penahanan Gabriel, tersangka kasus dugaan pengisian ulang dan penjualan portable gas. Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.
Gabriel ditangkap pada 31 Mei 2026. Menurut kuasa hukumnya, aktivitas pengisian ulang portable gas yang dijalankan Gabriel baru berlangsung sekitar satu bulan sebelum ia diamankan. Mereka juga menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut hanya bernilai ratusan ribu rupiah.
Kuasa hukum Gabriel menyatakan kliennya mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan mengisi ulang portable gas yang biasa digunakan untuk keperluan berkemah dan pendakian gunung merupakan perbuatan yang dilarang. Menurut mereka, Gabriel baru memahami ancaman pidana yang dapat dikenakan setelah memperoleh penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan Gabriel sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tim kuasa hukum menyebut penahanan tersebut berdampak pada kehidupan pribadi Gabriel, mulai dari kehilangan pekerjaan, kondisi kesehatan orang tuanya yang menurun, hingga batalnya rencana pernikahan.
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Bahrain, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan edukatif daripada pemidanaan. Ia berpendapat, masyarakat yang melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan dan desakan ekonomi seharusnya memperoleh pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menilai penahanan terhadap Gabriel tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut dia, penghentian perkara atau setidaknya tidak dilakukan penahanan akan lebih memberikan manfaat, mengingat Gabriel merupakan pencari nafkah yang bergantung pada pekerjaannya.
Kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada Gabriel. Mereka menilai kliennya tidak layak disamakan dengan pelaku kejahatan migas berskala besar karena hanya berusaha memperoleh tambahan penghasilan sebagai buruh.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum serta memerintahkan agar Gabriel dibebaskan dari tahanan. Mereka berharap putusan praperadilan dapat menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait permohonan praperadilan maupun dalil-dalil yang diajukan kuasa hukum Gabriel.(*)

