Pembongkaran Rumah Warisan Belanda PT KAI Tuai Sorotan Arus Bawah PDI
FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Yogyakarta kembali dihadapkan polemik setelah sembilan rumah peninggalan Belanda di depan Stasiun Lempuyangan dirobohkan PT KAI untuk penataan kawasan transportasi.
Arus Bawah PDI Yogyakarta menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pembongkaran tersebut karena diduga menyangkut bangunan warisan budaya bernilai sejarah bagi masyarakat luas.
Aktivis Arus Bawah PDI Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menegaskan pembangunan modern tetap penting, namun wajib menghormati aturan pelestarian warisan budaya nasional bersama.
“Bangunan warisan budaya bukan sekadar aset fisik, melainkan memori kolektif bangsa yang menyimpan nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan,” katanya tegas.
Menurut Fokki, bangunan yang dirobohkan merupakan bagian penyangga kawasan budaya Kotabaru yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebelumnya resmi.
Ia menyebut fasad bangunan bergaya arsitektur Indishe atau Belanda juga telah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui keputusan Wali Kota Yogyakarta.
“Setiap tindakan pembongkaran semestinya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian bangunan warisan budaya,” ujar Fokki menegaskan kepada publik luas.
Arus Bawah PDI Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan terbuka terhadap status hukum bangunan yang telah dirobohkan tersebut bersama.
Permintaan serupa juga ditujukan kepada Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta aparat penegak hukum agar mengusut proses pembongkaran secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Fokki, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh dokumen perizinan, kajian teknis, serta mekanisme hukum telah dipenuhi sebelum proses pembongkaran dilaksanakan sepenuhnya.
“Apabila benar merupakan bangunan warisan budaya, seluruh prosedur hukum harus dipastikan telah dipenuhi sebelum pembongkaran dilakukan,” ucapnya menegaskan kembali kepada publik.
Fokki mengatakan pelestarian cagar budaya merupakan amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab negara menjaga identitas sejarah bangsa bagi generasi mendatang secara berkelanjutan bersama.
Ia mengingatkan pembangunan tidak semestinya mengesampingkan aspek pelestarian sejarah karena keduanya dapat berjalan beriringan demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah bersama.
Arus Bawah PDI Yogyakarta juga meminta PT KAI memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pembongkaran beserta dokumen pendukung kepada masyarakat luas segera.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan publik maupun berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya menjelaskan lebih lanjut.
Fokki menilai transparansi menjadi langkah penting membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut bangunan bersejarah di wilayah Kota Yogyakarta tersebut.
“Kami mendukung pembangunan transportasi yang modern, tetapi harus berjalan seiring penghormatan terhadap sejarah serta kepastian hukum,” tegas Fokki kepada seluruh pihak terkait.
Ia mengingatkan jejak sejarah yang telah hilang akibat pembongkaran tidak akan mudah dikembalikan sehingga setiap keputusan wajib mempertimbangkan aspek pelestarian budaya secara matang.
Arus Bawah PDI Yogyakarta berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, kepatuhan hukum, serta perlindungan warisan budaya dalam setiap agenda pembangunan kawasan strategis mendatang bersama.
Polemik pembongkaran sembilan rumah di kawasan Lempuyangan kini menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya keseimbangan pembangunan dengan pelestarian sejarah bangsa Indonesia.(ady)

