8 WNI Diduga Direkrut Militer Rusia, Pakar UMY Soroti Modus Lowongan Kerja dan Status Hukumnya

FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta – Kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia menjadi perhatian pemerintah. Kasus tersebut tidak hanya memunculkan persoalan mengenai keterlibatan WNI dalam konflik Rusia-Ukraina, tetapi juga membuka pertanyaan tentang modus perekrutan, kemungkinan penipuan pekerjaan, hingga status hukum mereka.

Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah Indonesia, mereka diduga direkrut dengan tawaran pekerjaan, gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah tunjangan sosial.

Pemerintah Indonesia hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan verifikasi dilakukan terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., M.B.A., M.H., Ph.D., menilai status hukum WNI yang bergabung dengan militer negara asing tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan mereka di wilayah konflik. Proses perekrutan, status mereka dalam struktur militer, serta bentuk keterlibatan dalam pertempuran perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Dalam Hukum Humaniter Internasional, status warga negara asing yang bergabung dengan militer negara lain bergantung pada pola bergabungnya. Jika bergabung secara resmi dalam struktur angkatan bersenjata reguler, mereka dapat diakui sebagai kombatan yang berhak atas status Tawanan Perang ketika tertangkap. Sebaliknya, jika tidak terikat struktur resmi militer, direkrut khusus untuk bertempur, dan didorong terutama oleh imbalan materi pribadi yang jauh di atas gaji standar, mereka dapat dikategorikan sebagai tentara bayaran,” ungkap Yordan, Jum’at (4/9/2026).

Pemerintah Perlu Telusuri Proses Perekrutan

Menurut Yordan, salah satu hal utama yang perlu dipastikan pemerintah adalah bagaimana kedelapan WNI tersebut dapat bergabung dengan militer Rusia. Penelusuran perlu mencakup pihak yang merekrut, tawaran pekerjaan yang diberikan, proses keberangkatan, kontrak yang ditandatangani, hingga tugas yang sebenarnya dijalankan.

Hal serupa juga menjadi fokus pemerintah. Yusril mengatakan pemerintah perlu mengetahui siapa WNI yang dimaksud, bagaimana mereka direkrut, apa yang ditawarkan, serta apakah mereka benar-benar masuk ke dalam dinas militer Rusia. Pemerintah juga belum menyimpulkan apakah mereka merupakan korban perekrutan atau secara sadar bergabung dengan militer asing.

Menurut Yordan, pembedaan tersebut penting karena terdapat perbedaan mendasar antara seseorang yang secara sadar mendaftarkan diri untuk bergabung dengan angkatan bersenjata asing dan seseorang yang masuk ke dalam konflik akibat penipuan atau manipulasi.

“Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar. Jika seseorang secara sadar mendaftarkan diri, ia memiliki pemahaman penuh atas konsekuensi hukum serta risiko militer yang dihadapi,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila seseorang menerima tawaran pekerjaan sipil tetapi kemudian diarahkan ke lingkungan militer atau wilayah konflik tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, posisi hukumnya perlu dinilai secara berbeda.

“Jika mereka masuk ke dalam situasi konflik akibat manipulasi atau penipuan tawaran pekerjaan sipil, unsur kesadaran tersebut menjadi gugur. Secara hukum internasional dan nasional, kondisi ini mengubah posisi mereka dari yang semula pelaku pelanggaran hukum menjadi korban kejahatan yang berhak mendapatkan penanganan khusus,” paparnya.

Meski demikian, penentuan seseorang sebagai korban tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan proses hukum.

Dugaan Modus Lowongan Kerja Perlu Diwaspadai

Dugaan penggunaan tawaran pekerjaan menjadi salah satu aspek yang kini ditelusuri. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari otoritas intelijen Indonesia, perekrutan diduga dilakukan melalui pihak ketiga dengan menawarkan pekerjaan sebagai satuan pengamanan atau tenaga administrasi disertai iming-iming gaji tinggi.

Informasi tersebut masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses verifikasi. Pemerintah belum menyimpulkan bahwa seluruh delapan WNI merupakan korban penipuan.

Yordan menilai, apabila ditemukan bahwa seseorang direkrut menggunakan informasi palsu, dimanipulasi mengenai jenis pekerjaan, atau ditempatkan dalam kondisi yang tidak pernah disepakati, pemerintah perlu menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Perekrutan melalui penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, pemaksaan, atau eksploitasi kerja dapat mengarah pada persoalan tindak pidana perdagangan orang lintas negara,” ujarnya.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memang memasukkan perekrutan melalui ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagai bagian dari unsur perdagangan orang.

Karena itu, Yordan menilai penahanan dokumen, pemaksaan penandatanganan kontrak yang tidak dipahami, perubahan sepihak terhadap jenis pekerjaan, maupun bentuk eksploitasi lainnya dapat menjadi indikator yang perlu diperiksa.

Namun, status sebagai korban TPPO tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya dugaan penipuan lowongan kerja. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani juga menegaskan bahwa kedelapan WNI tersebut belum tentu merupakan korban TPPO karena penentuannya harus mengacu pada unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jangan Buru-Buru Sebut Tentara Bayaran

Yordan juga mengingatkan agar istilah “tentara bayaran” tidak digunakan secara sembarangan.

Dalam Hukum Humaniter Internasional, mercenary atau tentara bayaran memiliki definisi hukum yang spesifik. Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mensyaratkan sejumlah unsur yang harus dipenuhi, antara lain seseorang direkrut secara khusus untuk bertempur, benar-benar terlibat langsung dalam permusuhan, terutama dimotivasi keuntungan pribadi dengan kompensasi material yang secara substansial lebih tinggi, bukan warga negara pihak yang berkonflik, bukan anggota angkatan bersenjata pihak yang berkonflik, serta tidak dikirim negara lain dalam tugas resmi.

Artinya, status sebagai warga negara asing dan menerima bayaran tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang tentara bayaran.

Apabila seseorang telah secara resmi menjadi anggota angkatan bersenjata suatu pihak dalam konflik, justru salah satu unsur definisi mercenary dalam Pasal 47 tersebut tidak terpenuhi. Karena itu, status kedelapan WNI harus ditentukan berdasarkan fakta masing-masing kasus.

Pembedaan tersebut juga berpengaruh terhadap status seseorang apabila tertangkap dalam konflik bersenjata internasional. Protokol Tambahan I secara eksplisit menyatakan mercenary tidak memiliki hak atas status kombatan maupun tawanan perang.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah kedelapan WNI benar-benar menandatangani kontrak sebagai anggota angkatan bersenjata Rusia, menjalankan fungsi tertentu di luar struktur militer reguler, atau justru masuk melalui proses perekrutan yang menyesatkan.

Ada Konsekuensi terhadap Status Kewarganegaraan

Selain persoalan Hukum Humaniter Internasional, kasus tersebut juga memiliki konsekuensi dalam hukum nasional Indonesia.

Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebut WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, pemerintah menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan hanya berdasarkan laporan atau pemberitaan mengenai keterlibatan seseorang dalam militer asing.

Yusril menyatakan status kewarganegaraan harus ditentukan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah juga akan mempertimbangkan apakah WNI tersebut secara sadar bergabung dengan dinas militer asing atau justru menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.

Aspek kesukarelaan dan fakta mengenai proses perekrutan, dengan demikian, menjadi sangat penting untuk ditelusuri sebelum pemerintah menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Perlindungan Konsuler Tetap Perlu Diupayakan

Yordan menambahkan, pemerintah Indonesia tetap perlu mengupayakan perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri, termasuk melalui verifikasi identitas, akses konsuler, komunikasi dengan keluarga, dan bantuan hukum sesuai kondisi masing-masing.

Namun, ruang perlindungan tersebut memiliki batas karena Indonesia harus menghormati yurisdiksi negara tempat WNI berada dan mempertimbangkan kondisi keamanan apabila mereka berada di wilayah konflik.

“Ruang gerak Indonesia tetap dibatasi prinsip kedaulatan Rusia. Upaya yang dapat ditempuh antara lain akses konsuler, verifikasi identitas, dan bantuan hukum. Namun, intervensi langsung menjadi terbatas apabila Rusia menganggap mereka terikat kontrak militer yang sah atau berada di wilayah konflik aktif,” kata Yordan.

Perlindungan konsuler juga tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila nantinya terbukti seseorang secara sadar bergabung dengan militer asing.

Karena itu, Yordan mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan terhadap penempatan pekerja ke luar negeri, penindakan terhadap lowongan kerja ilegal di media sosial, serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah ke wilayah konflik.

Edukasi mengenai risiko hukum dan keselamatan juga perlu diperkuat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tetapi tidak memiliki informasi mengenai pemberi kerja, kontrak, lokasi penempatan, dan jenis pekerjaan yang jelas.

Bagi Yordan, penanganan kasus delapan WNI tersebut pada akhirnya harus dimulai dengan memastikan fakta. Pemerintah perlu membedakan secara cermat antara mereka yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing dan mereka yang mungkin masuk ke wilayah konflik akibat penipuan, manipulasi, atau eksploitasi. (lsi)

Sumber : Humas Umy