Y. Gustan Ganda: Judi Online Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tetapi Bom Waktu Sosial
FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, angkat bicara soal maraknya judi online yang dinilai kian meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online ini bukan hal sepele. Ini bahaya nyata yang menggerogoti sendi kehidupan,” tegasnya saat ramah tamah dan buka bersama di Balecatur Inn & Resto, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Gustan, dampak judi online kini sudah merambah hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan sosial.
Ia mengaku menerima banyak laporan warga yang terlilit utang akibat kecanduan judi berbasis aplikasi digital.
“Awalnya coba-coba, lama-lama ketagihan. Ujungnya menjual aset, meminjam uang, bahkan melakukan tindakan melanggar hukum,” ujarnya prihatin.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena efeknya sistemik dan berantai.
“Judi online ini merusak mental, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu tindak kriminal. Kalau dibiarkan, kita sedang menyiapkan bom waktu sosial,” tandasnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Gustan meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bersinergi melakukan pencegahan. Ia menilai penindakan semata tidak cukup.
“Tidak bisa hanya mengandalkan razia atau pemblokiran situs. Edukasi dan penguatan moral harus berjalan beriringan. Ini tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia juga mendorong sekolah dan keluarga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak.
“Pengawasan orang tua itu kunci. Jangan biarkan anak-anak kita bebas tanpa kontrol di ruang digital,” ujarnya.
Gustan berharap kesadaran kolektif mampu menekan laju penyebaran judi online di Sleman.
“Kita harus selamatkan generasi muda dari jerat digital yang menipu ini. Jangan sampai Sleman kehilangan masa depan hanya karena judi online,” pungkasnya.(waw)

