Warga Denpasar Rugi Rp450 Juta, Diduga Tertipu Oknum Mengaku Panitera Mahkamah Agung

FAJARLAMPUNG.COM, Denpasar – Kasus penipuan daring kembali terjadi. Kali ini, menimpa warga Denpasar bernama I Gusti Ngurah Manik Maya (55), yang mengaku kehilangan uang hingga Rp450 juta setelah diperdaya oleh seseorang yang diduga mengaku sebagai panitera di Mahkamah Agung RI.

Dalam wawancara dengan awak media di Denpasa, Jumat (17/10/2025), Gusti Manik membeberkan kronologi penipuan yang kini telah ia laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Bali, dengan nomor laporan STPL/1929/X/2025 SPKT POLDA BALI.

“Pelaku Mengaku Panitera Mahkamah Agung”

“Semuanya berawal pada 10 Juni 2025. Saya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Andri Purwanto, katanya panitera kamar perdata Mahkamah Agung,” ujar Gusti Manik membuka cerita.

Menurutnya, pelaku mengirim foto identitas diri yang tampak meyakinkan, bahkan tahu detail perkara perdata yang sedang ia ajukan kasasi di MA. “Dia tahu nomor perkara, tanggal sidang, bahkan isi berkas di sistem e-Court. Jadi awalnya saya percaya,” ucapnya.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan agar perkara kasasinya bisa dimenangkan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang disebut-sebut akan diberikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. “Katanya supaya putusannya bisa cepat keluar dan hasilnya sesuai harapan,” imbuhnya.

Transfer Bertahap hingga Ratusan Juta Rupiah

Karena percaya, Gusti Manik mengaku sempat mengirim uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta ke beberapa rekening berbeda.

“Awalnya Rp50 juta ke rekening BRI atas nama Fahmi. Setelah itu, ada permintaan tambahan dengan alasan untuk ‘biaya eksekusi’ atau ‘perintah hakim’. Saya terus ikuti karena saya pikir memang resmi,” katanya.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah ia menerima surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 13 Juni 2025, yang meminta dirinya menghubungi pejabat bernama Yodha Dihaga, SH., M.Hum, Panitera Pengganti di MA.

“Begitu saya tunjukkan surat itu ke orang yang ngaku panitera, dia malah bilang jangan dipercaya. Katanya orang itu ‘rekan kerja’-nya dan suruh saya abaikan saja,” tutur Gusti.

“Saya Baru Sadar Ditipu Setelah Lihat Putusan Asli MA”

Gusti kemudian memeriksa langsung status perkara kasasinya di akun e-Court MA.

“Hasilnya ternyata sudah diputus tanggal 10 September 2025 dengan amar Kasasi Ditolak. Di situ saya baru sadar, saya benar-benar ditipu,” ungkapnya kecewa.
Setelah itu, nomor WhatsApp pelaku tidak lagi aktif. “Saya coba hubungi terus, tapi tidak bisa. Nomornya hilang, semua akun ditutup,” tambahnya.

Lapor ke Polda Bali, Serahkan Bukti Lengkap

Atas kejadian itu, Gusti melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti lengkap berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, serta surat-surat elektronik terkait.

“Saya mohon aparat Polda Bali, khususnya penyidik siber, benar-benar menelusuri pelaku ini. Mereka sudah merugikan banyak orang dengan mengatasnamakan lembaga tinggi negara,” tegasnya.

Ia juga berharap agar masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa. “Sekarang banyak oknum yang mengaku pejabat hukum untuk memeras lewat online. Jangan mudah percaya, selalu cek kebenaran informasi langsung ke lembaganya,” pungkasnya.

Komunitas Masyarkat Tanpa Angsuran (KMTA) Menyikapi

Ikhsan Nasir, Ketua KMTA, meminta Polda Bali telusuri dugaan sindikat mafia Hukum, yang menjerat korban dalam kasus penipuan dengan modus scamming, Pelaku bahkan mengirimkan foto kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban.

“Kasus ini menambah daftar panjang penipuan daring yang menggunakan nama lembaga hukum dan pejabat negara, lalu menelepon dan mengaku mengetahui detail perkara perdata milik korban,” ujar Nasir, di Denpasar, Jumat (17/10/2025).

Nasir juga meminta penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya kebocoran data perkara di sistem peradilan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperdaya masyarakat.

“Penyidik harus cermat menelusuri akses data perkara di sistem peradilan. Jangan sampai sindikat ini terus memanfaatkan celah tersebut untuk menipu korban-korban baru,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus penipuan online terhadap korban I Gusti Manik, sudah dilakukan pelaporan ke Makamah Agung RI oleh DPP Garda Tipikor Indonesia melalui surat No: 012/NGO- GTI/MA/IX/2025, diterima oleh petugas pelayanan PTSP MA, tertanggal 15 September 2025, dan hingga saat berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari pihak Mahkamah Agung. (*)