Warga Bekasi Berjuang Mendapatkan Sertifikat Rumah yang Sudah Dilunasi, Lussi Jadi Pelopor
FAJARLAMPUNG.COM, Bekasi – Lussi Rusdiyanti (41), seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai buruh di Cikarang, Bekasi, tengah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan sertifikat rumah setelah melunasi KPR pada 2019. Lussi membeli rumah di Perumahan Griya Husada Asri, Cijengkol, Setu, pada 2015 dengan harga Rp 295 juta. Meskipun telah melunasi KPR lebih awal pada Januari 2019, sertifikat rumahnya belum diterbitkan hingga kini.
Perumahan ini awalnya untuk karyawan RSUD Kota Bekasi, namun sebagian dijual ke masyarakat umum, termasuk Lussi. Beberapa warga lain juga mengalami hal yang sama, tetapi tidak berani menggugat. Lussi sudah berusaha menghubungi Bank BTN, notaris, dan developer PT Cipta Mukti Lestari, tetapi belum mendapat kejelasan.
Pada 25 Maret 2024, Lussi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Direktur Utama Bank BTN sebagai tergugat utama. Sidang berlangsung 10 bulan, tetapi hanya Bank BTN dan notaris yang hadir. Pada 11 Desember 2024, pengadilan menolak gugatan Lussi. Tidak menyerah, Lussi mengajukan banding pada 20 Desember 2024 dan berharap keadilan segera tercapai.
Lussi juga memohon bantuan kepada Presiden, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, dan DPRD Bekasi untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengajak warga lain yang mengalami hal serupa untuk bersatu dan menuntut hak mereka.(*)