JakartaNasional

Wamendagri Lantik 28 Anggota MRP Provinsi Papua Tengah, Paparkan Sejumlah Tugas Prioritas ke Depan

FAJARLAMPUNG.COM – Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 28 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (PT). Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras penjabat (Pj.) gubernur, panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan, masyarakat agama, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemilihan anggota MRP-PT.

“Saya atas nama pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 28 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janjinya. Semoga Saudara-Saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 tahun ke depan,” katanya pada Acara Pelantikan Sumpah/Janji Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028 di Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (8/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Wempi memaparkan sejumlah tugas prioritas yang harus dikerjakan oleh MRP-PT ke depan. MRP, ujar dia, merupakan lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

“MRP Provinsi Papua Tengah mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua (OAP). Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP-PT, sebagai berikut, Bapak/Ibu yang baru dilantik, tolong dengarkan baik-baik,” ungkapnya.

Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) bersama dengan Gubernur.

Kemudian, ketiga, memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.

Keempat, menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kelima, memberi pertimbangan kepada DPRPT, gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP.

“Tugas lain yang tidak kalah penting, nantinya ketika DPRPT telah terpilih adalah membentuk Perdasus bersama dengan gubernur dan DPRPT, serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri