Nasional

Wamendagri Bima Arya Lepas Praja IPDN Gelombang Kedua ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang

FAJARLAMPUNG.COM, Deli Serdang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyambut kedatangan rombongan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (6/2/2026). Mereka merupakan praja yang ditugaskan pada gelombang kedua untuk membantu pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.

Dalam arahannya, Bima menekankan kepada praja untuk memfokuskan pemulihan pada kawasan permukiman warga Aceh Tamiang. Langkah ini merupakan kelanjutan setelah area perkantoran pemerintah ditangani oleh praja yang ditugaskan pada gelombang sebelumnya.

“Namun demikian target operasi dari kalian berbeda. Bila adik-adik kalian [pada gelombang pertama] fokus pada kantor pemerintahan, kalian akan fokus kepada pemukiman-pemukiman,” jelas Bima.

Ia menjelaskan, gelombang sebelumnya telah berhasil menuntaskan pemulihan fasilitas publik di tengah kondisi keterbatasan air dan listrik. Kini, praja gelombang kedua akan melanjutkan estafet perjuangan dengan kondisi tempat tinggal yang lebih layak di kompleks pemerintahan yang telah dibersihkan. Namun, bukan berarti tanpa tantangan karena mereka akan lebih intensif berinteraksi dengan masyarakat di lapangan.

“Ini medannya tidak kalah berat, malah mungkin lebih berat karena di pemukiman warga dan juga berkomunikasi, berinteraksi dengan warga,” ujarnya.

Selain itu, Bima juga menegaskan bahwa penugasan ini merupakan momentum berharga bagi praja untuk menguji solidaritas, kepemimpinan, dan inisiatif dalam membantu masyarakat. Ia mengingatkan praja agar selalu menjaga kesehatan fisik dan mental. Selain itu, mereka juga harus menjaga nama baik institusi karena kehadiran mereka di lokasi bencana mencerminkan kehadiran negara.

“Jaga nama baik Kemedagri, jaga nama baik IPDN dan sekali lagi jaga nama baik Kemendagri, jaga nama baik IPDN dan kalian adalah representasi dari negara,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri