Transformasi Lembaga Jadi Agenda Strategis dalam Musrenbang Kejaksaan Tahun 2025
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara resmi menutup kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia, narasumber, serta peserta atas partisipasi aktif dan kontribusi nyata dalam menyusun rencana kerja Kejaksaan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
“Musrenbang tahun ini diarahkan sebagai forum evaluasi atas hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan serta penyempurnaan dari rangkaian Pra-Musrenbang. Hasil kegiatan ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026, sekaligus penetapan Indeks Kebutuhan Biaya yang komprehensif dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara hasil Musrenbang dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung Asta Cita Ketujuh, yaitu: “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.”
Sejalan dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, Kejaksaan diharapkan berperan sebagai aktor utama dalam agenda superprioritas nasional melalui empat pilar transformasi kelembagaan, yakni:
Transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System;
Transformasi Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal;
Penguatan kelembagaan untuk sistem penuntutan yang terintegrasi;
Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan Jaksa guna mencapai kualitas dan kuantitas yang proporsional.
Dalam rangka mendukung efisiensi belanja sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Plt. Wakil Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya optimalisasi sumber pembiayaan non-APBN. Tiga skema strategis yang dapat dioptimalkan, antara lain:
Pemanfaatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Optimalisasi Badan Layanan Umum (BLU), khususnya RSU Adhyaksa.
Langkah-langkah tersebut dinilai krusial dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa sepenuhnya bergantung pada pembiayaan dari anggaran negara.
Untuk menjamin ketercapaian Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026, disampaikan dua strategi utama:
Optimalisasi penyerapan anggaran, melalui pelaksanaan lelang pra-DIPA serta mitigasi terhadap dampak kebijakan automatic adjustment;
Penguatan fungsi pengawasan internal (APIP) sebagai instrumen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program prioritas.
Tak hanya itu, Plt. Wakil Jaksa Agung juga memberikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk:
Senantiasa menjaga kepercayaan publik melalui integritas dan profesionalisme;
Menghindari program-program yang tidak produktif dan tidak tepat sasaran;
Meningkatkan kapasitas mitigasi terhadap pemberitaan negatif;
Memastikan publikasi kinerja yang aktif, transparan, dan berkelanjutan.
“Semua tindakan kita akan senantiasa berada dalam sorotan masyarakat. Oleh karena itu, tunjukkan komitmen kita melalui kerja nyata dan dedikasi yang konsisten,” tegas Asep dalam penutup sambutannya.
Mengakhiri acara, Plt. Wakil Jaksa Agung secara resmi menyatakan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 telah ditutup, dengan harapan besar agar seluruh hasil dan rekomendasi dari forum ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum dan penguatan peran Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. (Sya)
Sumber: Puspenkum Kejagung RI