Taspen Salurkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan: Simak Rinciannya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Taspen, lembaga pengelola dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menyalurkan gaji pensiunan PNS pada awal Desember 2024. Selain gaji, sejumlah hak lainnya turut diterima pensiunan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian hak-hak yang akan diterima pensiunan PNS:
1. Gaji Pensiunan Pokok Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok ditentukan oleh tingkatan golongan, yaitu:
- Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
2. Tunjangan Keluarga dan Pangan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan, yakni:
- Tunjangan Keluarga
- Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Anak: 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dengan besaran menyesuaikan indeks harga yang berlaku.
Penyaluran hak pensiunan pada Desember 2024 diharapkan dapat membantu kesejahteraan pensiunan PNS beserta keluarganya. Taspen menyatakan akan memastikan proses pencairan berjalan lancar sesuai jadwal. (*)