Tarif dan Tahapan Lengkap Perpanjang SIM dengan Digital

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini, prosesnya lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun ketentuan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Tahapan Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

  2. Registrasi dengan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  3. Buat dan konfirmasi PIN.

  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.

  5. Aktivasi akun melalui email.

  6. Verifikasi e-KTP dengan swafoto (liveness check).

  7. Siapkan dokumen:

    • E-KTP

    • Foto SIM lama

    • Tanda tangan di atas kertas putih

    • Pas foto berlatar biru

  8. Tes kesehatan jasmani di erikkes.id.

  9. Tes psikologi di app.eppsi.id.

  10. Di aplikasi, pilih Menu SIM → “Perpanjangan SIM”.

  11. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana.

  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.

  13. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

  14. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Proses perpanjangan memerlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, bergantung antrean di Satpas. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar permohonan tidak ditolak ajudikator. (ihd)