Tak Perlu Lagi Tunggu Pemutihan, BBN Kendaraan Bekas Kini Dihapus

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Pemilik kendaraan bekas kini tak lagi dibebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses balik nama. Hal ini sejalan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 12 Ayat (1), disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau kendaraan baru.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi penjelasan dalam undang-undang tersebut.

Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa BBNKB dikenakan atas setiap penyerahan kepemilikan kendaraan, termasuk kendaraan bekas.

Solusi atas Beban Biaya Balik Nama

Penghapusan BBN untuk kendaraan bekas diharapkan mampu mengurangi beban biaya bagi masyarakat. Sebelumnya, tingginya biaya balik nama kerap menjadi alasan utama masyarakat menunda proses ini. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menyebutkan, banyak pemilik kendaraan bekas memilih menunggu program pemutihan pajak yang jadwalnya tidak menentu.

“Kalau biaya balik nama mahal, masyarakat menunda prosesnya hingga bertahun-tahun sambil menunggu pemutihan. Akibatnya, data kepemilikan kendaraan tidak akurat,” kata Yusri Yunus.

Dalam praktiknya, kondisi ini juga berdampak pada penegakan hukum lalu lintas. Ketidakakuratan data kepemilikan membuat penindakan pelanggaran kerap tidak tepat sasaran.

Tetap Ada Kewajiban Pajak

Meski BBN untuk kendaraan bekas dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini dinilai sebagai langkah maju yang memberikan insentif kepada masyarakat agar lebih patuh dalam administrasi kendaraan. Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, sistem penegakan hukum dan pengelolaan lalu lintas diharapkan menjadi lebih efektif. (ihd/ihd)