Tak Perlu Bikin Baru: SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang hingga 3 Februari, Simak Persyaratannya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapat dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini diberikan karena layanan Satpas sempat tutup akibat Hari Libur Nasional.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, perpanjangan SIM bagi pemilik yang terdampak libur tersebut dapat dilakukan pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025.
Berikut ketentuan yang berlaku:
- SIM yang dapat diperpanjang
- SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, atau 29 Januari 2025.
- Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme standar tanpa perlu membuat SIM baru.
- Batas waktu perpanjangan
- Dispensasi diberikan hingga 3 Februari 2025.
- Setelah tanggal tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
- Dasar hukum
- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis harus dibuat ulang.
- Namun, Pasal 4 Ayat 4 memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk jika layanan kepolisian tutup akibat keadaan kahar seperti Hari Libur Nasional.
- Prosedur perpanjangan
- Dilaksanakan di Satpas yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
- Pemilik SIM tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan tes kesehatan seperti prosedur perpanjangan biasa.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM untuk tetap memperpanjang izin mengemudinya tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. (ihd/ihd)