Dokumen Tanah Tak Berlaku Mulai 2026, Masyarakat Diminta Segera Sertifikasi Tanah
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca SelengkapnyaFAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca Selengkapnya