Aturan Baru SIM Kedaluwarsa: Syarat, Proses, dan Biaya Pembuatan
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca SelengkapnyaFAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, SIM akan dinyatakan
Baca SelengkapnyaFAJAR LAMPUNG.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif mulai Minggu (5/1/2025). Kebijakan
Baca Selengkapnya