SIM C, CI, dan CII, Begini Alur dan Biaya Penerbitannya di 2025

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan sejumlah ketentuan tarif dan persyaratan dalam pembuatan SIM C yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM C sendiri kini terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Berikut rincian biaya dan syarat pembuatan SIM C pada tahun 2025:

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C
  • Pembuatan baru SIM C (semua golongan): Rp 100.000

  • Perpanjangan SIM C (semua golongan): Rp 75.000

  • Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, karena besaran tarifnya bergantung pada kebijakan masing-masing klinik yang ditunjuk.

Kategori SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin
  1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc

  2. SIM CI: untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik

  3. SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis

Syarat Pengajuan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 17 tahun

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi

  • Mengisi formulir permohonan, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi Polri

  • Mengikuti dan lulus ujian teori serta praktik mengemudi

  • Untuk SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun

  • Untuk SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal 1 tahun

Dengan rincian tarif dan persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur resmi demi kelancaran proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Polri juga mendorong pemohon untuk memanfaatkan layanan pendaftaran daring guna mempercepat proses administrasi dan meminimalkan antrean. (ihd/ihd)