Restorative Justice: Kesepakatan Damai Net89 Selesaikan Kasus Kerugian Korban

FAJARLAMPUNG.COM, JAKARTA – Para korban robot trading Net89 merasa bersyukur karena aset yang disita kini akan dikembalikan kepada mereka. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum korban setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor yang saat ini sedang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Para korban mengapresiasi upaya para kuasa hukum pelapor dan terlapor yang telah duduk bersama untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai.

Onny Assad, kuasa hukum dari Paguyuban Podo Gempur, menyatakan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum pelapor dan terlapor telah duduk bersama pada 17 Januari 2025 untuk mencari solusi terbaik bagi korban robot trading Net89 melalui upaya RJ.

“Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, karena upaya RJ ini dapat terwujud setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian,” kata Onny Assad dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (19/2/2025).

Proses RJ ini bisa tercapai setelah pada 17 Januari 2025, kuasa hukum pelapor dan terlapor berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan kepentingan korban.

“Semua ego kita tinggalkan, yang terpenting adalah kepentingan para korban,” ujar Onny Assad.

Pada 22 Januari 2025, di lantai 5 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta mewakili Dirtipideksus, bersama dengan perwakilan korban dan kuasa hukum, mendukung upaya RJ ini. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Akta Van Dading (perjanjian damai) dapat dilakukan di luar kepolisian, namun proses penyidikan tetap berlanjut untuk menghindari penahanan yang melampaui batas waktu yang ditentukan.

Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk merealisasikan akta perdamaian tersebut, dan akhirnya pada 10 Februari 2025, Akta Van Dading No: 16 disepakati di hadapan Notaris H. Sakti Alamsyah, S.H., M.Kn.

Tuntas Sebelum 30 Hari

Ferry Yuli Irawan, salah satu korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Net89, menyambut baik terlaksananya perdamaian yang tertuang dalam Akta Van Dading yang tuntas sebelum batas waktu 30 hari.

“Para kuasa hukum pelapor dan korban, yang terdiri dari belasan Laporan Polisi (LP), telah membentuk satu wadah korban tunggal sebagai induk paguyuban yang nantinya mempermudah penyaluran kerugian korban dan dapat diawasi bersama-sama,” ungkapnya.

Paguyuban tersebut bernama Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu, yang akan mengelola proses penyaluran kerugian korban secara transparan dan diawasi bersama. Ia mengajak korban lainnya untuk segera mendaftar dan bergabung dengan paguyuban ini.

Kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari MZA Lawfirm, juga mengajak korban Net89 untuk bergabung dengan Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu untuk mempermudah proses penyaluran kerugian dan memastikan transparansi.

Sitaan Aset

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 11 mobil mewah, termasuk Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, Tesla Model 3, dan Lexus RX370. Selain itu, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar juga disita.

Semua barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban. Saat ini, paguyuban korban yang terbentuk terdiri dari sekitar 6.000 korban dan telah melalui proses audit sekitar Rp1,6 Triliun dari total kerugian yang dihimpun.

Penyelesaian melalui jalan damai ini dianggap sebagai solusi yang efektif dan efisien, mengingat tidak melanggar hukum dan memberikan manfaat berupa pemulihan kerugian ekonomi bagi para korban Net89.

Proses ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. (Rls/Umi)