PWI Bekasi Raya Adakan Pembekalan Hukum bagi Insan Pers Kota Bekasi

FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bekasi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengelar pembekalan dan sosialisasi penerapan Undang-Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Aula PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No.1, Margajaya, Bekasi Selatan, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dikalangan insan Pers serta mewujudkan pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab, PWI Bekasi menghadirkan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Surya Safaat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari hingga perwakilan Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota AKP Sentot sebagai nasumber.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari menyampaikan  bahwa pentingnya wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip-prinsip peliputan yang baik untuk menjaga profesionalisme dan menghindari masalah hukum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

“Jurnalis rentan beririsan dengan pidana, karena itu perlunya penguatan etika penulisan, pemahaman UU Pers, dan niat yang baik dalam setiap tujuan dari penulisan,” kata Kajari yang akrab dipanggil ST Hapsari.

Kajari mengingatkan bahwa banyak kasus wartawan terjerat hukum karena “mens rea” unsur kesengajaan atau niat dalam perbuatan hukum.

“Bukan karena isi berita, melainkan isinya bertujuan untuk menjatuhkan nama baik orang lain,” terang Kajari.

Menurutnya, tulisan yang tampak biasa saja bisa menjadi delik hukum jika melewati batas fakta. Sebab
Satu kalimat bisa menjadi bukti hukum, satu unggahan bisa menjadi delik.

”Oleh karena itu setiap penulisan harus sesuai dengan kaidah etika jurnalis dan tetap memperhatikan hak-hak orang lain dan berpedoman pada hukum,” ungkapnya. (*)