Banten

Polda Banten Sosialisasikan Layanan Call Center 110 dan Pelaporan Digital 24 Jam

FAJARLAMPUNG.COM, Serang – Polda Banten sosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat dan tanpa biaya yang dapat diakses selama 24 jam. Selain itu, turut disampaikan optimalisasi layanan kepolisian digital, yakni pembuatan Laporan Polisi dan laporan kehilangan secara online.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Ka SPKT Polda Banten AKBP Saidin, serta Insan Pers.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas secara langsung melalui layanan tersebut. “Setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh operator dan segera diteruskan kepada petugas terdekat untuk ditindaklanjuti. Ini adalah layanan terbaik dari Polri kepada masyarakat agar masyarakat bisa merasakan kehadiran kami,” ucap Kabidhumas Polda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (26/02).

Sementara itu, Ka SPKT Polda Banten menjelaskan bahwa aplikasi Super App Polri dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. “Aplikasi ini diluncurkan oleh Polri agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan tidak sempat datang ke Polda, Polres, ataupun Polsek, kami mengikuti tren perkembangan zaman dengan menghadirkan layanan digital. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan kejadian, menyampaikan keluhan, serta membuat laporan kehilangan dan laporan polisi dengan lebih mudah dan praktis,” jelasnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 dan Super App Polri. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sehingga situasi di wilayah hukum Polda Banten tetap aman, kondusif, dan terkendali,” tutupnya. (Ls)

Sumber : Bidhumas

@gerbangpatriot