Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Sambut Anggota DPRD Baru, Fokus pada Sinergi dan Kolaborasi

FAJARLAMPUNG.COM, Bekasi – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri pelantikan 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029 hasil Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (05/09/2024).

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, berdasarkan SK Gubernur Nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 hasil Pemilu Tahun 2024.

Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian. Adapun Pimpinan sementara, untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dijabat oleh Muhtada Sobirin dan Wakil Ketua Aria Dwi Nugraha.

Membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, menyampaikan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah dilantik.

“Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi merupakan puncak rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Dia menyampaikan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat check and balances untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dengan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam menjawab persoalan kerakyatan di tingkat lokal,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang baru dilantik juga diharapkan ikut mengawal Pilkada Serentak tahun 2024. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Suksesnya pemilihan kepala daerah serentak, tidak hanya hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya. (*Sar/Red)