Pilkada 2024: KPU Umumkan Honorarium KPPS yang Lebih Rendah, Ini Rincian Lengkapnya

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penurunan honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sementara anggota mendapatkan Rp850 ribu. Angka ini lebih rendah dibandingkan Pemilu Serentak 2024, di mana ketua KPPS mendapat Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.

Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, menyampaikan bahwa penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya beban kerja. “Pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan menangani dua kotak suara, sedangkan Pemilu Serentak sebelumnya melibatkan lima kotak suara,” ujarnya usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Meski beban berkurang, jumlah pemilih yang dilayani per TPS justru meningkat hingga 600 orang, dua kali lipat dibanding Pemilu Serentak 2024 yang hanya mencakup 300 pemilih per TPS.

KPU akan merekrut 3.045.623 anggota KPPS untuk bertugas di 435.089 TPS di seluruh Indonesia. Rekrutmen berlangsung mulai 17 September hingga 7 November 2024, dengan masa kerja KPPS berlangsung selama sebulan.

Penetapan honorarium ini diatur berdasarkan surat Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Masyarakat perlu memahami bahwa besaran honor ini sejalan dengan durasi dan beban kerja KPPS dalam Pilkada,” tambah Parsadaan. (*)