Persidangan Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Puji Wahyono & Terdakwa Antonius Oleh JPU Kejaksaan Tinggi Banten Di Pengadilan Negeri Serang
FAJARLAMPUNG.COM, Banten – Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHP terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, agar korban dapat langsung menuntut ganti kerugian dalam persidangan pidana tanpa perlu mengajukan gugatan perdata terpisah. Kedua terdakwa tersebut yaitu Puji Wahyono dan Antonius.
Persidangan Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Puji Wahyono Bin Sumardi Melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Sekaligus Permohonan Gugatan Ganti Kerugian Sesuai dengan Pasal 98 KUHAP.
Perkara ini bermula pada Kamis, 19 September 2024, saat Terdakwa menawarkan kerja sama bisnis kepada korban M berupa investasi pada packaging mesin-mesin industri dengan imbal hasil 15% dalam jangka waktu 2 bulan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tanggal 19 September 2024, di mana korban M menyerahkan modal sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya pada 13 Oktober 2024, Terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp 2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan janji serupa, yang juga dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan korban M kepada Terdakwa mencapai Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Namun setelah jatuh tempo, Terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungan sebagaimana dijanjikan. Pada 10 Desember 2024, Terdakwa hanya menyerahkan 1 (satu) lembar cek Bank BCA senilai Rp 2.000.000.000,-, tetapi saat dicairkan oleh korban M di Bank BCA Cilegon, cek tersebut tidak dapat ditunaikan karena saldo tidak mencukupi.
Ketika ditagih, Terdakwa beralasan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena pihak ketiga, yakni PT. HAKA STEVEDORE, belum melunasi pekerjaan packaging mesin yang disebut bernilai Rp 1.502.300.000,-. Untuk meyakinkan, Terdakwa bahkan mengirimkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan PT. HAKA STEVEDORE dan bukti transfer bank. Namun, kemudian terungkap bahwa dokumen tersebut palsu dan hanya rekayasa yang dibuat Terdakwa.
Pada 24 Februari 2025, dalam pertemuan di rumah Terdakwa di Kota Cilegon, Terdakwa akhirnya mengakui bahwa dokumen yang digunakan hanyalah hasil rekayasa, dan tidak pernah ada pekerjaan dengan PT. HAKA STEVEDORE sebagaimana diklaim sebelumnya. Atas hal ini, korban M merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.000,-. Korban M kemudian melaporkan perkara ini ke Polda Banten.
Sidang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat pemeriksaan saksi berlangsung, saksi korban M mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dilakukan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian, namun permohonan yang disampaikan oleh saksi korban M tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dan diminta untuk mengajukan gugatan tersendiri.
Persidangan Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa ANTONIUS Bin (Alm) SABAR MARPAUNG Melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Sekaligus Permohonan Gugatan Ganti Kerugian Sesuai dengan Pasal 98 KUHAP.
Perkara ini bermula pada tanggal 12 Oktober 2022 di PT. AC, PUK SP КЕР AC menyelenggarakan MUSNIK (Musyawarah Unit Kerja) yang dihadiri oleh perwakilan pengurus lama perode 2017- 2020, Perwakilan Komisaris Departemen, Perwakilan Perangkat DPP, DPD dan DPC serta Pihak łainya dengan agenda pembentukan pengurus baru dan laporan pertanggung jawaban pengurus lama yang diketuai oleh Terdakwa, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak dapąt menyerahkan serta menyampaiakan Laporan pertanggung jawaban yang merupakan kewajibanya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SP KEP, disaat itu juga perwakilan DPC menyampaikan bahwasanya PUK SP KEP AC memiliki piutang COS (Cose Off System), karena tidak adanya laporan keuangan dari pengurus lama, maka MUSNIK memutusakan menolak LPJ dan membentuk tim investigasi, lalu tim melakukan penelusuran/investigasi keuangan dengan cara pengumpulan dokumen-dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap pengurus lama berikut Terdakwa selaku ketua PUK SP KЕР AC periode 2017 s/d 2021 serta melakukan koordinasi dan korfirmasi kepada DPC, DPD, DPP dan mendapat jawaban bahwa terkait penyelesaian permasalahan tersebut di serahkan sepenuhnya kepada PUK SP КЕР AC.
Kemudian PUK SP KEP AC melakukan audit external dan ditemukan fakta bahwa Terdakwa diduga melakukan pelanggaran Administrasi sehingga terjadinya fraud dalam bentuk penggelapan dana PUK melalui rekening Bank BNI Nomor 0242890075 atas nama PUK SP KEP AC yang menyebabkan kerugian materil diestimasi sebesar Rp. 2.105.506.718.,- (Dua Milyar Seratus Lima Juta Lima Ratus Enam Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah).
Atas kejadian tersebut Organisasi PUK SP KEP AC mengalami kerugian sebesar Rp. 2.105.506.718.,- (satu milyar seratus lima juta lima ratus enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat pemeriksaan saksi berlangsung, saksi korban mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dilakukan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian, namun permohonan yang disampaikan oleh saksi korban tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dan diminta untuk mengajukan gugatan tersendiri.
Bahwa kedua persidangan pada hari ini berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang adil, cepat, dan sederhana.(Nad)
Sumber: Kejati Banten